Di Masa Pandemi Covid 19, SMAN 2 Tumijajar Diduga Lakukan Pungli

MenaraToday.Com - Tulangbawang Barat :

Sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sekolah Negeri dilarang memungut biaya kepada Calon Peserta Didik Baru, baik itu pungutan berupa uang seragam, uang gedung maupun biaya lainnya yang dikaitkan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) termasuk ke dalam kategori Pungutan Liar (Pungli).

Ketentuan tersebut diatur dalam, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima Biaya Operasional Sekolah tidak boleh memungut biaya.

Pasal 21 Ayat 3 menyebutkan, (a) sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB ataupun perpindahan peserta didik, dan (b) melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Di perjelaskan lagi Berdasarkan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Provinsi Lampung nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 berisikan, dalam rangka meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap wali murid peserta didik.

Namun kenyataannya  di lapangan itu tidak di hiraukan oleh salah satu Sekolah yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubabar)  yaitu SMAN 2 Tumijajar.

Pasalnya dari kelas 10 s/d kelas 12 dipungut biyaya SPP sampai melebihi batas. Bahkan Kelas 11 dan kelas 12 mencapai angka Rp. 2.500.000 pertahun dengan dengan pembayaran SPP.

Kemudian untuk kelas 10  biaya pendaftaran biaya gedung dan biaya SPP,  seragam mencapai Rp. 3000.000 juta dalam satu siswa.

Sehingga hal tersebut menjadi keluhan beberapa Wali Murid  SMAN 02 Tumijajar dalam penarikan SPP di tengah Pamdemi Covid-19.

 "Ia mas memang bener biayanya  mahal  banget dan ini juga ada uang gedung Rp 500.000 selain Rp.2.500.000  untuk biaya SPP 1 tahun",ucap Wali Murid Kelas 10 yang tidak mau ditulis namanya.

Dia juga menambahkan,' saat mendaftarkan anaknya di suruh bayar sebesar Rp.3.000.000.  semuanya sudah termasuk uang seragam dan uang gedung.

"Selain itu juga untuk kelas 11 SPP  dalam satu tahun dan kelas 12 pun sama mas Rp 2500 000 SPP nya segitu berat untuk mengeluarkan uang bagi wali murid, mana lagi di tengah pandemi covid semua tambah sulit beber Wali Murid yang enggan ditulis namanya. 

Ditempat terpisah, Kepala Sekolah SMAN 02  Tumijajar Hermono Spd saat ingin dikonfirmasi tim awak media Kamis (23/09/2021) Kepala Sekolah SMAN 02 Tumijajar tidak ada di tempat, Menunurt Salah satu guru setempat, Kepala Sekolah sedang berada di Provinsi.

"Kepala Sekolah tidak ada di Kantor, sedang di Provinsi,selain kepala Sekolah waka kesiswaan dan wakil kepala sekolah tidak ada juga kata salah satu guru saat tim media komfirmasi. (tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama