Kades Blok 10 Sergai, Divonis 8 Bulan Penjara Oleh Pengadilan Negeri, Ini Kasusnya.!

 

(Foto Ilustrasi)

MenaraToday.Com - Serdang Bedagai :

Kasus ijazah palsu, Suhardi, Kepala Desa (Kades) Desa Blok 10, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara, dijatuhi hukuman 8 Bulan penjara dan denda Rp 5 Juta Rupiah oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah, pada Kamis (9/9/21) kemarin.

"Iya putusan kemarin dijatuhkan pidana penjara 8 Bulan, denda Rp 5 Juta. Dan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan satu bulan" Ucap Zulkarnain, Humas Pengadilan Negeri Sei Rampah kepada Wartawan, Minggu (12/9/21).


Zulkarnain juga menjelaskan, bahwa terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.

"Terdakwa dan Penasihat Hukum langsung mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan" Jelasnya.

 

Saat dikonfirmasi awak media, Suhardi mengaku tidak menyangka kalau ijazah pendidikan paket B yang dipakainya sebagai syarat menjadi calon Kepala Desa ternyata palsu. Bahkan selain mengambil paket B (SMP) ianya juga mengambil paket C (SMA).

"Saya datang ke Yayasan di Dolok Masihul. Ya kalau Yayasan itu melakukan hal yang diluar kemampuan saya yang hanya berniat sekolah, apalah daya..? Kalau anda punya ijazah SD apa anda tanyakan lagi itu sah atau tidak..? Tiba seperti ini (Dipidanakan) saya ya terkejut" Kata Suhardi. 


Suhardi mengaku tidak paham betul bagaimana menilai sekolah paket yang diakui oleh Pemerintah atau yang tidak,  Kades ini juga menjelaskan kalau dirinya hanya tamatan Sekolah Dasar (SD), ia sempat mengenyam Sekolah Menengah Pertama (SMP) tapi putus ditengah jalan.

"Saya dulu pernah sekolah SMP. Tapi waktu kelas 2, saya keluar karena keterbatasan ekonomi keluarga" Ungkap Suhardi.

"Kami itu 13 bersaudara, tapi Saya tidak pernah menyalahkan orang tua Saya yang susah, ya karena tahu kalau kita bisa sekolah paket, ya saya masuk dan daftar, sekolahnya ambil soal saja dan saya bayar Rp 3 Juta" Ungkapnya lagi.


Terkait kabar yang beredar soal proses pemberhentian sementara Suhardi dalam jabatan Kepala Desa, dikarenakan status Suhardi yang sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Sei Rampah, hingga saat ini awak media belum mendapatkan keterangan secara resmi dari Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.


Kepala Dinas PMD Kabupaten Serdang Bedagai, H. Ikhsan saat dikonfirmasi Wartawan mengenai hal tersebut, belum ada jawaban.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama