Polsek Bandar Pulau Upayakan Diversi Hukum Terhadap Pelaku Anak Di Bawah Umur

MenaraToday.Com - Asahan :

Kepolisian Sektor Bandar Pulau, Polres Asahan melakukan sidang diversi terhadap pelaku pencurian berondolan sawit milik PT SSI, Kebun Pulau Maria yang digelar di aula Polsek Bandar Pulau, Sabtu (11/9/3021). 

Dalam sidang tersebut langsung dihadiri Kapolsek Bandar Pulau, AKP Ali Yunus Siregar, Kanit Reskrim, Ipda Erlyanto, Penyidik Pembantu, Aipda AF. Lubis, Ketua Komunitas Perlindungan Anak Asahan (KPAA), Alex Margolang, Kades Batu Enam, Herianto, Penasehat Hukum, Tahan Simanjuntak, Karyawan PT. SSL, Iswadi, Kadus Batu Enam, Riswan dan orang tua kandung pelaku. 

Kapolsek Bandar Pulau, AKP AY Siregar saat dikonfirmasi, Minggu (12/9/2021) sore menjelaskan  sidang diversi tersebut di gelar karena adanya pencurian berondolan buah kelapa sawit seberat lebih kurang 15 kg, milik PT.SSL Kebun Pulau Maria yang terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 pukul 14.23 wib di Devisi l Blok JO6F Kebun Pulau Maria PT SSL Kecamatan Rahuning Kab. Asahan yang dilakukan oleh pelaku yang masih berumur 14 tahun.

“Konsep ini adalah mengalihkan proses pidana di luar pengadilan dengan menganut prinsip-prinsip Restorative Justice agar menjauhkan anak dari proses peradilan,” ujar Kapolsek yang dikenal familier dengan insan pers ini.

Lebih lanjut perwira pertama kepolisian dengan pangkat tiga garis di pundak ini menyebutkan konsep diversi pada dasarnya mengedepankan prinsip win-win solution, tidak ada yang dirugikan dan diuntungkan dalam kasus ini. Tujuannya adalah menjunjung prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat seperti nilai falsafah kehidupan luhur Bangsa Indonesia.

“Diversi ini hanya berlaku satu kali, kalau lain hari pelaku  yang masih anak di bawah umur ini melakukan perbuatan melanggar hukum maka tidak ada lagi haknya untuk melakukan diversi", tegas pria yang pernah menjabat sebagai KBO Satreskrim Polres Asahan ini.

"Dari hasil persidangan menyatakan pelaku masih dibawah umur, maka sesuai amanat Undang undang maka pelaku yang masih usia sekolah ini tidak ditahan dan di berikan Surat Penetapan Penghentian penyidikan (SP3)" ujar pria yang akrab disapa Bang AY Regar ini mengakhiri. 

Sementara itu Iswadi yang merupakan perwakilan PT SSL Kebun Pulau Maria juga menyetujui hasil sidang diversi tersebut untuk tidak menahan terduga karena masih dibawah umur.

Selama proses Persidangan Berlangsung Tetap Mematuhi protokol kesehatan guna mencegah Penularan Covid -19. (Nn/FAS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama