Kadiskan: Semua Tambak Udang Dikecamatan Carita Tak Kantongi Izin Diskan

Drs. Suaedi Kurdiatna, M.Si (Kadiskan Pandeglang)


Menaratoday.com PANDEGLANG-Terkait ditutup sementaranya Tambak Udang milik Reymon Petrus yang berlokasi didesa sukarame Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten pada Kamis 09 September 2021 oleh Satpol PP Pandeglang. Kepala Dinas Perikanan (Kadiskan) kabupaten pandeglang Suaedi Kurdiatna angkat bicara. 


"Sejak dari awal mereka (pihak tambak) memang tidak mengajukan perizinan ke Diskan jadi kami tidak tahu perihal adanya tambak tersebut, tapi kurang tahu juga ya dengan dinas/lembaga yang lain, yang pasti saya tegaskan bahwa seluruh tambak udang yang ada dikecamatan carita itu tidak kantongin izin dari kami," ungkap Suaedi melalui sambungan telefon. Minggu (12/09/21).


Terkait ditutupnya tambak udang oleh Satpol PP,  Suaedi mengatakan, hal itu memang sudah menjadi kewenangan dari pol pp dalam menegakan peraturan daerah (Perda) jika ada yang melanggar.


"Dalam mengurus perizinan ketika akan mendirikan tambak udang seharusnya ditempuh ketika akan memulai bukan setelah mulai, itu namanya pelanggaran," tegasnya.


Lanjutnya, dalam mengurus perizinan pengusaha tambak harus menempuh dan mengantongi perizinan dari 3 lembaga/dinas, yakni Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perikanan (Diskan) kabupaten pandeglang.


"Jika tidak mengantongi dari ketiga lembaga tadi pihak perusahaan tidak bisa mendirikan tambak, jadi izinnya itu harus lengkap tidak bisa misalnya hanya dari PU saja atau LH saja atau Diskan saja," jelasnya.


Ia menambahkan, jika PU menyetujui segala kelayakannya belum tentu LH atau Diskan menyetujui juga, sebaliknya, jika PU tidak menyetujui maka LH dan Diskan sudah pasti tidak akan menyetujui.


Ketika disinggung perihal ada kemungkinan sistem perizinan yang ribet, Suaedi menegaskan bahwa proses prizinan di Diskan sangat cepat, hanya satu jam maksimal satu hari dan biayanya pun tidak mahal.


"Ditongkrongin satu jam aja beres kok, biayanya juga tidak mahal, pemkab pandeglang sudah ada ratenya berapa untuk biaya perizinan tambak udang, dan perizinan lainnya itu bisa dicek di Mall Pelayanan Publik (MPP) semua ada lengkap disana, jadi jangan seenaknya," tukasnya.


Sebagai bentuk tindakan tegas, Suaedi mengaku sudah melaporkan persoalan tambak udang disambolo carita ini ke pihak kementrian kelautan dan Perikanan (KKP) RI dan DKP provinsi sebagai tembusan.


Sementara itu, baik kadis PU maupun Kadis LH pandeglang hingga berita ini ditayangkan, belum dapat dikonfirmasi. (ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama