Polres Pandeglang Berhasil Ciduk Peracik Miras Oplosan Di Menes

Satreskrim Gelar perkara diaula polres pandeglang. Kamis (16/09/21).


Menaratoday.com PANDEGLANG-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglan menggelar konferensi pers bertempat diaula polres pandeglang. Kamis (16/09/21). Dalam kegiatan tersebut polres pandeglang menyatakan bahwa satreskrim polres pandeglang berhasil menangkap DK (25) dan AS (23) terduga peracik miras oplosan yang menewaskan tiga warga diKecamatan Menes pada Minggu (12/09/21). Korban diketahui berinisial RK (22), RF (21) dan WHY (17), ketiganya sudah saat ini sudah dimakamkan oleh pihak keluarga masing-masing.


Kedua pelaku ini ditangkap di kediamannya di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Pandeglang, pada Rabu (15/9/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.


Dikatakan kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, perintah penangkapan tersebut tertuang dalam surat nomor : Sp. Kep/105/IX/2021 untuk terduga pelaku DK (25) dan nomor : Sp. Kep/106/IX/2021 untuk terduga pelaku AS (23).


“keduanya kemarin telah diamankan oleh anggota unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Pandeglang. Kemudian keduanya dibawa ke Mapolres Pandeglang guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Belny.


Lanjut Belny, modus operandi yang dilakukan kedua terduga pelaku yaitu meracik 5 liter alkohol 70% dengan campuran air cocacola, bubuk Nutrisari Rasa Jeruk Nipis, bubuk Extrajos dan air tawar mentah yang kemudian dibagikan kepada teman-temannya saat kumpul di TKP.


”Tersangka membeli minuman alkohol 70% sebanyak 5 liter dalam bentuk jerigen melalui aplikasi online kemudian meracik dengan campuran air cocacola, bubuk Nutrisari Rasa Jeruk Nipis, bubuk Extrajos dan air tawar mentah lalu meminum dan membagi-bagikan kepada teman-temannya pada saat kumpul di TKP,” ungkapnya.


Belny mengungkap, dari tangan kedua terduga pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa,1 botol kosong tempat air minum warna merah muda ukuran 1 liter, 1 botol kosong tempat air minum warna merah muda ukuran 500 mililiter, 1 botol kosong tempat air minum warna merah muda ukuran 250 mililiter, 1 buah teko plastik kosong warna transparan.


"Kemudian, 7 bungkus kemasan kosong minuman serbuk instan merk Nutrisari rasa Leci, 1 buah gelas sloki ukuran + 50 mililiter, 1 Handphone warna hitam merk SAMSUNG type GALAXY M11, 1 Handpone warna merah merk VIVO model 1817, 1 buah teko plastik kosong dengan warna transparan, 1 buah Jerigen plastik berwarna putih ukuran 5 liter yang berisikan cairan berwarna kecoklatan sebanyak + 200 ml," jelasnya.


Akibat perbuatannya kata Belny, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76 J ayat (2) UU. RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 204 Ayat (1) Dan/Atau Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.


“Pasal yang disangkakan diantaranya Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76 J ayat (2) UU. RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dan Pasal 204 Ayat (1) Dan/Atau Ayat (2) KUHP, ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya. (ila)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama