Puluhan Kepsek SMP Dikabupaten Pandeglang Kembalikan Dana Kompensasi Tablet Ke Kejari

Gambar ilustrasi


Menaratoday.com PANDEGLANG-Puluhan kepala sekolah (Kepsek) dari 38 Sekitar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dikabupaten pandeglang berbondong-bondong datangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Selasa (31/08/21) siang.


Kedatangan ke 38 kepsek ini guna mengembalikan uang pemberian pihak penyedia tablet dalam pengadaan barang yang diambil dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi pada tahun 2019 lalu.


Jumlah yang dikembalikan variatif, mulai dari Rp. 1,5 juta hingga Rp. 5 juta, sesuai dengan jumlah tablet yang diterima oleh pihak sekolah.


“kami sadar kesadaran bahwa yang di terima itu tidak baik, maka kami para penerima dana kompensasi pengadaan tablet ini mengembalikan uang tersebut ke negara agar proses hukumnya lancar," ungkap salah satu Kepsek.


Secara terpisah, Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada menanggapi serius persoalan ini.


“Ini adalah sejarah baru di Banten. Puluhan kepsek mengembalikan uang pemberian pihak penyedia barang. Dan saya sangat menghormati langkah itu. Sebab akan mempermudah pihak penyidik dalam menentukan siapa pelaku utamanya,” kata Uday.


Lebih lanjut Uday menyebutkan bahwa sebagai pelapor pihaknya ingin mengungkap kebenaran.


“para kepsek itu adalah korban kebijakan. Tak mungkin bisa seragam begitu, dalam membeli barang yang sama, jika tak ada yang mengendalikan. Karenanya pihak penyidik di Kejari tentu lebih paham soal langkah apa yang harus diambil dalam waktu dekat” pungkas Uday.


Sementara itu, kepala dinas pendidikan (Kadindik) kabupaten pandeglang Drs. H. Taufik Hidayat yang saat ini menjabat Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten pandeglang menyatakan, dindik tidak tahu menahu perihal pengadaan dan pembelian Tablet yang tengah ramai jadi perbincangan saat ini. 


"iya kami tidak tahu soal itu, mereka mau beli dari manapun dan dari siapapun itu urusan kepsek masing-masing. Tablet itu adalah kegiatan kementrian yg ditujukan ke sekolah masing masing. kemudian kepsek belanja masing-masing sesuai dengan seleranya melalui SIPlah," tuturnya melalui pesan singkat Whatsapp. Rabu (01/09/21).


Perlu diketahui, pada 12 Oktober 2020 lalu, Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) melaporkan temuan terkait adanya dugaan pidana korupsi pada proyek pengadaan barang, berupa tablet sekitar 23.000 unit untuk siswa SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang senilai Rp. 24,62 M dan SMA/SMK di lingkungan Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan (Dindik) Lebak tahun 2019 senilai Rpm 8,5 M ke Kejati Banten. Namun Kemudian, Kejati melimpahkan perkara tersebut ke Kejari Pandeglang.


Berdasarkan informasi didapat, pihak Kejari baru melakukan pemeriksaan terhadap 45 Kepsek SMP, sementara 283 Kepsek SD belum dipanggil.



 (ILA)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama