Kicauan JL Bawa Dua Pengedar Sabu Asal Tanjungbalai Meringkuk Dibalik Jeruji Besi

MenaraToday.Com - Asahan :

Meskipun Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira sudah menyatakan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya dan telah terbukti dengan banyaknya pelaku penyalahgunaan narkoba yang di ringkus. Namun tetap masih ada yang nekat menyebarkan narkoba di wilayah hukumnya  

Seperti kali ini dua orang warga Tanjungbalai masing-masing berinisial YP (35) yang berprofesi sebagai supir dan MRD (37) yang bekerja sebagai tukang daging di ciduk personil Satresnarkoba Polres Asahan di Jalan Listrik Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Rabu (20/10/2021) sekira pukul 17.30 Wib. 

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasatres Narkoba, AKP Nasri Ginting dan Kanit II, Ipda W. Simanungkalit saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021) menyebutkan penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku berinisial JL yang ditangkap pada Selasa (19/10/2021).

"Kedua pelaku kita ringkus berdasarkan hasil pengembangan terhadap pengedar narkotika jenis sabu berinisial JL yang telah kita ringkus sebelumnya. Kemudian saat kita ringkus dari tangan kedua pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10,15 gram, 1 unit sepeda motor Vario warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 500 ribu, 1 buah kotak rokok Sampoerna A Mild, 1 lembar tisu, 1 unit HP android merk Samsung dan HP merk Nokia dan atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun" ujar perwira menengah berpangkat dua melati emas di pundak ini mengakhiri. (Nunk/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama