Karangsari Gate Jilid II: Libatkan Pihak Luar Amankan Aset Pemda, Kader PP Pandeglang Sebut Bupati Pandeglang Tidak Mampu

M. Ilma Fatwa, Anggota PP Pandeglang (Tengah)


MENARATODAY.COM-Ramainya pemberitaan terkait lahan karangsari yang terletak didesa sukarame kecamatan carita yang diklaim milik pemerintah daerah (Pemda) pandeglang, yang kepengelolaannya diserahkan ke pihak luar dinilai merupakan bentuk ketidakmampuan  pemimpin daerah dalam hal ini Bupati Pandeglang.

"Kenapa harus melibatkan pihak dari luar pemerintahan? Emang pada kemana para pegawai dinas pariwisatanya? Jelas ini menunjukan ketidak mampuan bupatinya dalam mengelola SDM dan aset daerah," demikian dikatakan Kader Pemuda Pancasila Pandeglang sekaligus Ketua Pemuda Muhammadiyah Pandeglang M. Ilma Fatwa. Kamis (11/11/21).

Ilma mengatakan, Baru kali ini selama proses berbangsa dan bernegara dikabupaten pandeglang, ada swasta yang di pakai oleh negara untuk mengamankan dan mengelola aset milik pemda.

"Ketidak mampuan dinas pariwisata sebetulnya ketidak mampuan bupati, bupati ya bukan wakil bupati yang gak mampu,  masa dokter atau orang yang gak punya kompetensi disuruh ngurus pariwisata?," tanyanya.

Bukan hanya itu, ilma juga mempertanyakan Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten pandeglang yang bersikap seperti preman.

"ini negara loh..ada Pol PP,  kalau Pol PP tidak sanggup, masih ada polisi, kalau tidak mampu juga serahkan ke TNI, kenapa harus pihak swasta yang diserahkan pekerjaan untuk mengamankan aset negara? Saudara tengku abdurahman lagi yang dilibatkan, jelas sikap yang diambil oleh BPKAD ini sama saja menunjukan ketidak ada wibawaannya pemda," tukas mantan anggota DPRD pandeglang dari PAN ini.

Sementara itu, kepala bidang (Kabid) Barang dan Aset milik daerah (BAMD) Badan pengelola keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten pandeglang mengatakan, bahwa lahan karangsari diserahkan oleh dinas pariwisata ke BPKAD karena merasa tidak mampu untuk mengelola.

"Karena lahan tersebut sudah tidak bisa menghasilkan apa-apa sejak adanya gugatan pada 2015 lalu, sementara untuk SDM sendiri kami sangat terbatas," ucapnya.

Oleh karena itu, kata Muslim, BPKAD melibatkan pihak luar yang memang kebetulan pihak mereka menawarkan diri untuk membantu mengamankan dan mengelola aset pemda tersebut. 

"Karena dinilai layak dan mampu, maka kami libatkanlah mereka ini untuk membantu kami dalam mengamankan dan mengelola karangsari seluas 10.950 m² ini, agar ada pemasukan juga untuk Daerah," jelasnya. 

"Untuk kedepannya seperti apa, apakah dipihak ketigakan, kerjasama atau swakelola seperti yang sedang berjalan saat ini, akan kami pertimbangkan dan dimusyawarahkan kembali," terangnya. (ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama