MA Tolak Gugatan Kubu Moeldoko, Ketua DPC Partai Demokrat Pandeglang Gelar Tasyakuran


MENARATODAY.COM-Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang Yoyon Sujana berencana Rabu 10 November 2021, akan menggelar acara Tasyakuran serta berdo'a agar SBY yang tengah berobat diluar Negeri kembali pulih dan Segera bisa pulang ke Tanah Air dengan kondisi Sehat. Acara Tasyakuran itu akan digelar di Kampung Kadumerak, Kecamatan Pandeglang Provinsi, Banten.

"Kami akan Selalu menggelar Tasyakuran Di Tempat Yg Berbeda Sesuai Kesiapan Kader Untuk Menjadi Tempat Terselenggaranya Do'a Bersama, Dan Ini Kami Lakukan Sejak Dilaksanakan Konggres Abal-Abal Yg Dilakukan Oleh Kubu Moeldoko CS, apalagi ini usai mendengar amar putusan MA yang memutuskan menolak menerima uji materi atas AD/ART Partai Demokrat Kepengurusan Moeldoko," ucap Yoyon Sujana.

Yoyon menambahkan, Kader Demokrat meminta Kepada Moeldoko CS Termasuk Yusril Untuk bertobat, Agar Kelak Ketika Dipanggil Allah Tidak punya dosa besar kepada Jutaan Kader Demokrat.

Seperti diketahui, kubu Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin Moeldoko mengajukan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat dengan mengandeng Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum. Adapun pemohon dalam permohonan tersebut tercatat atas nama Muhammad Isnaini Widodo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai termohon.

"Amar putusan, permohonan keberatan hukum tidak dapat diterima," demikian yang tertulis di laman resmi MA. Selasa (09/11/21).

Yoyon juga mengutip pendapat Mahkamah Agung, bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP yaitu:

''AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan,"

Selanjutnya, kata Yoyon, upaya Moeldoko yang melakukan pembegalan terhadap kedaulatan Pertai Demokrat dibawah pimpinan Ketum AHY. kini sudah mendapatkan amar keputusan, dimana keberatan termohon telah ditolak oleh Mahkamah Agung.

Yoyon Sujana, mengaku sangat menyayangkan sikap Yusril yang sudah dianggap seperti anak oleh SBY dan Kakak dari Ketum AHY, hanya demi sesuatu kini menjadi lain. 

"Ini adalah fakta dan wajib dijadikan catatan bagi semua Kader PD, bahwa Asas Logika juga tidak 'HARAM' untuk pertimbangan, seperti Moeldoko CS yang tiba-tiba ingat menjadi pucuk pimpinan di Partai Demokrat, padahal bukan pengurus partai, ini sangat tidak berlogika menurut akal sehat," tutup Yoyon. (ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama