Miris, Situs Batu Lava Letusan Gunung Krakatau Di Karangsari Carita Terhimpit Pagar Beton


MENARATODAY.COM-Belum lama ramai dipemberitaan terkait kepengelolaannya, kini karangsari kembali viral. Hal ini lantaran adanya pemagaran yang dilakukan oleh pihak yang mengklaim sebagai pembeli lahan dikarangsari seluas 2.000 m². 

Pemagaran ini terlihat dalam foto yang pertama kali diupload oleh akun Teja Heriana dalam postingannya pada selasa 30 November 2021. Sontak postingan perihal pemagaran ini menuai kontra bahkan kemarahan dari sejumlah netizen. Pasalnya, pemagaran ini dinilai telah mengabaikan prasasti situs batu lava lemparan sisa letusan Gunung Krakatau 1883 lalu.

Salah satunya datang dari pemilik akun H-Iyan Bin Chaerudin, yang berkomentar, harusnya di jaga, di lestarikan karena itu bekas sisa sejarah letusan gunung Krakatau 1883 yang mana hampir 30.000 orang mati karena dahsyatnya effek dari letusannya.

Sementara itu pihak yang disinyalir merupakan pemilik lahan tersebut yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa pemagaran tersebut hanya bersifat sementara. 

Ia juga mengklaim, bahwa lahan tersebut dibelinya belum lama ini dari pemilik sebelumnya yang bernama H. Dudung. 

"Semua legalitas tidak ada masalah ya, sudah saya cek juga ke BPN, dan terkait pemagaran hingga mengenai situs batu peninggalan sisa letusan gunung krakatau itu hanya sementara, karena nanti kami akan percantik dan renov semuanya, sehingga situs batu itu menjadi salah satu daya tarik tersendiri dilokasi ini nantinya," kilahnya.

Perlu diketahui, lahan karangsari dengan total luas 16.000 m² lebih telah diputus oleh pengadilan negeri pandeglang dan juga mahkamah agung, bahwa lahan tersebut merupakan milik ahli waris Tb. Entus. Namun meski demikian, hingga saat ini lahan tersebut masih saja jadi polemik. 

Belum lama, lahan tersebut dipasangi plang oleh pemerintah kabupaten pandeglang yang mengklaim lahan seluas 10.950 m² merupakan milik pemda dan diswakelolakan kepada pihak swasta dengan dalih pengamanan aset pemda. 

Tidak hanya itu, bupati pandeglang Hj. Irna Narulita Juga menerbitkan surat himbauan perlindungan geosite yang diterbitkan pada 09 September 2021, karena situs batu lava peninggalan sisa letusan gunung krakatau tersebut masuk dalam 14 geosite kawasan Geopark Ujung Kulon.

Dalam surat tersebut ditegaskan, pemilik lahan dalam kawasan Geopark Ujung Kulon untuk menjaga kelestarian dan keorisinilan bebatuan tersebut serta tidak merusak, merubah bentuk, memindahkan, menjual, menghilangkan seluruh bebatuan dan sarana pendukung dilokasi geosite. Apabila melanggar akan dikenai sanksi sesuai undang undang yang berlaku. (ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama