Mencengangkan, Diduga Ada Mafia Tanah Dibalik Lahan Terhimpitnya Situs Batu Lava Karangsari

Situs Batu Lava Letusan Gunung Krakatau Yang Terdapat didalam lahan yang sengketa. 

MENARATODAY.COM-Masalah terkait lahan karangsari carita kian hari kian rumit. Setelah sebelumnya ramai diberitakan terkait pemagaran beton sehingga mengabaikan satu-satunya situs batu lava sisa peninggalan letusan Gunung krakatau 1883, kini ada temuan baru. Yakni, diduga ada permainan mafia tanah dalam proses jual beli lahan seluas 2.000 m² yang menurut informasi dibeli oleh salah satu pengusaha besar asal jakarta ini.

Dugaan ini muncul, mengingat lahan tersebut dengan luas total 16.000 m² lebih merupakan milik ahli waris dari Tb. Entus. Yang kemudian beberapa hari belakangan, kembali diklaim oleh pemerintah daerah (pemda) pandeglang melalui surat tugas yang ditanda tangani oleh Pjs. Sekda pandeglang kepada salah satu pihak swasta dengan dalih swakelola dan pengamanan aset pemda pandeglang. 

"Memang ada kejanggalan dari surat-surat bukti jual beli dan legalitasnya, disitu tercantum tahunnya agak bergeser ke tahun 2006, tapi kok sertifikatnya bisa asli? Ada akta notaris dan segala macam, Saya juga heran," demikian ungkap salah satu narsum yang enggan disebut namanya. Selasa (07/12/21).

Ia mengatakan, ada yang lebih mengherankan lagi, dalam surat tersebut tertulis yang menjadi dasar jual beli lahan seluas 2.000 m² tersebut dari Ikah Kartadirja.

"Jadi si pemilik lahan yang sekarang ini histori jual belinya, dia membeli lahan tersebut dari orang bernama H. Dudung, dan H. Dudung ini warkahnya atau dasar jual-beli tanahnya dari orang yang bernama ikah kartadirja dengan panjang 71 m² dan lebar 28 m²," terangnya. 

Ia menambahkan, sedangkan dalam  sertifikat yang terbit, tertulis proses jual beli awalnya dari Ikah Kartadirja, sementara dalam buku induk dan girik tidak ada penyebutan nama tersebut, yang ada hanya nama Unus.

"Ikah kartadirja itu gak jelas siapa orangnya, asalnya dari mana,  dan kasus seperti ini sebelumnya pernah kejadian namun waktu itu melibatkan nama pak omo sudarmo, kayaknya sih ini orang yang bermainnya masih sama hanya beda nama doang, jadi kelakuan dijakarta dibawa ke carita," tukasnya.

Parahnya lagi, kata Dia, pemkab terkesan berdiam diri menyikapi persoalan ini, seharusnya pemkab menelusuri ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang.

"mereka (pemkab) justru bertanya H. Dudung kok bisa punya sertifikat original? lha apalagi saya? Harusnya mereka menanyakan langsung kepada H. Dudung dan juga kroscek ke BPN Pandeglang dari mana dasar pembuatan sertifikat itu," serunya.

Sementara itu, pengelola karangsari carita Lucia membenarkan perihal adanya proses jual beli lahan seluas 2.000 m² tersebut yang terkesan janggal.

"Iya, memang betul itu, cuman saya heran itu sertifikatnya ada, sedangkan SPPT nya gak ada, patut dipertanyakan ke BPN itu, kan gak mungkin pemda yang jual, kan masih sengketa," kata Lucia. 

Makanya, lanjut Lucia, si pembeli baru memberi DP atas proses jual beli lahan tersebut, pelunasan pembayaran akan dilakukan jika SPPT atas lahan tersebut ada. 

"Itu baru DP pembayarannya kalau gak salah baru Rp. 100 juta dari total Rp. 700 Juta, si pembeli akan melunasi pembayaran jika H. Dudung melengkapi SPPT," jelasnya. (ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama