Miris, Ruas Jalan Sui Raya Dalam Menelan Korban


MenaraToday.com,Pontianak - Pembangunan Infrastruktur turap yang berada di jalan sui raya dalam berbatasan antara kota Pontianak dan kab kubu raya menimbulkan nenerapa ruas jalan memjadi  rusak dan  berlubang, kerusakan tersebut akibat mobilisasi alat atau pun bekas proyek galian turap yg menelan dana puluhan milyar di tahun 2021, sampai saat ini jalan tersebut tidak dirapihkan oleh penyelenggara jalan beserta pihak rekanan. Berdasarkan pantauan di lokasi sudah ada beberapa masyarakat yang melintas menjadi korban. Untuk itu penyelenggara jalan di harapkan untuk memperbaiki kondisi jalan untuk menghindari kecelakaan lebih banyak lagi.


Kalangan praktisi Hukum Kalbar Zakarias SH, menyoroti hal tersebut saat di hubungi melalui Via Warshaapp dia berkata," Tak banyak yang tahu sebenarnya kecelakaan akibat jalan rusak, masyarakat yang sebagai korban bisa melakukan penuntutan ganti rugi," kata dia. 

Zakarias juga menjelaskan,"Hal ini tertuang dalam undang-undang, Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jelas disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," jelas dia. 


"Ayat 2 pada pasal sama disebutkan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.Dalam hal ini pengendara kendaraan bermotor yang celaka akibat jalan rusak tersebut bisa menuntut ganti rugi sebagaimana yang ada di Pasal 273 UU LLAJ. Pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta. Kemudian Pasal 273 ayat 2 disebutkan," paparnya. 


Lebih lanjut Zakarias," Dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Pada ayat 3 disebutkan jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau paling banyak Rp120 juta. Pada ayat 4 berbunyi, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta,"Tegas dia.

Sementara itu Pada kesempatan terpisah Media ini Berusaha melakukan Konfirmasi le pihak Balai Wilayah Sungai 1 Kalimantan Barat (BWSK)  sebagai Penyelengara pembangunan pekerjaan turap, Namun saat di konfirmasi terkait kerusakan jalan yang terjadi Selasa (21/12/21) Kepala Balai tidak dapat ditemui, melalui bagian Humas mengatakan perlu pengajuan surat resmi untuk bisa melakukan konfirmasi terkait hal di atas,dan ini sudah merupakan prosedur. Sungguh miris instansi Pemerintah kesan nya terlalu persulit wartawan dalam hal pemberitaan, jika ini pemberitaan nya bersifat Emergency kenapa harus di persulit *(Gun)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama