Diduga Tidak Sesuai SOP Penebangan Pohon Di Jalintim Sisakan Sampah Berserakan

MenaraToday.Com - Tulangbawang : 

Terkait penebangan pohon di Jalan Lintas Timur Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Pihak rekanan pelaksana penebangan pohon di sepanjang Jalan Lintas Timur Menggala,  Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan Tak berizin.

Dimana penebangan tersebut diketahui sudah berjalan hampir satu bulan lebih, dan bekas tebangan pohon itu sendiri belum juga diangkut dan dibersihkan oleh pelaksana dari  pekerjaan  proyek milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) Perusahaan BUMN milik plat merah tersebut 

Bahkan bisa diliat sepanjang pinggir Jalan Lintas Timur Menggala, yang berceceran hampir di setiap bahu jalan Lintas Timur Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, dimana pelaksana pekerjaan tersebut dikerjakan oleh  PT Aska beralamatkan di Jati Mulyo tersebut , Minggu (07/07/22).

Dari hal itu, Junaidi Romli selaku Ketua LSM Pematank, Tulang Bawang angkat bicara, menurutnya terkait permasalahan ini dimana pohon merupakan salah satu makhluk hidup yang harus dijaga kelestariannya dengan baik, dalam menghasilkan oksigen maupun kualitas udara di sebuah hunian.

"Meski demikian, sebuah pohon juga bisa membahayakan banyak orang, terlebih jika mengalami tumbang, karena sangat berdampak bagi warga sekitar maupun lingkungan, baik kerusakan materil maupun inmateril," Ujar Junaidi.

Adapun dalam hal ini, Junaidi menegaskan, seharusnya dari pihak PT Aska  tidak melakukan penebangan secara berlebihan atau tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur ( SOP ), dan selain itu mereka seharusnya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam suatu tindakan, akan tetapi mereka juga harus memikirkan keselamatan bagi para pengguna jalan . 

"Hal yang dilakukan oleh PT Aska pada proyek penebangan pohon di sepanjang Jalan Lintas Timur Menggala arah ke unit II tersebut tentu ini berpotensi sangat berbahaya bagi lingkungan masyarakat setempat dan juga untuk keamanan penguna jalan, khususnya penguna Jalan di Lintas Timur Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung," urainya.

Dikatakannya, mengenai hal itu mesti sesuai dengan SOP, seharusnya yang dilakukan oleh mereka yaitu :  

1. Datang ke PTSP Kelurahan dengan membawa surat permohonan, fotokopi KTP, disertakan foto pohon yang akan ditebang dan lokasi peta pohon yang sudah ditebang , dan adapun surat permohonannya dapat dikirim lewat PTS.

2. Kemudian barulah PTSP meneruskan ke Dinas Kehutanan, untuk penjadwalan survei dengan tim teknis bersama, kemudian pemohon dihubungi untuk lebih lanjut.

 3.Tim teknis bersama akan mengecek lokasi dan kondisi pohon kemudian melaporkannya ke pusat untuk memberikan keputusan dan rekomendasi.

4. Selanjutnya, Tim teknis bersama akan merekomendasikan terkait boleh atau tidaknya pohon tersebut ditebang.

5. PTSP akan menyampaikan hasil informasi dan kesimpulan teknis pada pemohon yang bersangkutan.

6. Apabila pohon tersebut layak ditebang, Dinas Pertamanan dan Pemakaman akan mengirimkan Tim dan peralatan untuk menebang pohon.

7.Selain penebangan pohon, terdapat juga rekomendasi atau penopingan jika dinilai masih layak berdiri yaitu : 

a.Rekomendasi Andalalin dari Dinas Perhubungan 

b..Arahan teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan

c.Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

d.  Gambar rencana pemindahan pohon pada sekitar persil

e.Surat Pernyataan Bermaterai

f .Foto kondisi pohon

g. Kartu Tanda Penduduk

h.Surat Kuasa (bila dikuasakan

i. Rekomendasi akses keluar masuk kendaraan/INRIT

j. Denah Rumah Khusus Perorangan.

Apabila hal tersebut terjadi pada lingkungan rumah, menebang pohon dapat kamu lakukan sesuai peraturan hukum yang ada untuk memastikan kemudahan dan keselamatan penghuni rumah.

Masih kata Junaidi, disisi lain ia mempertanyakan, apakah PT Aska  sudah memenuhi persyaratan, maka sudah melakukan penebangan yang sedang berjalan di Jalan Lintas Timur Menggala Kabupaten Tulang Bawang.

"Atas kejadian ini, tentu sangat di sayangkan atas berserakan dari limbah pada saat penebangan pohon di sepanjang Jalan Lintas Timur tersebut, karena sangat membahayakan sekali, apabila terjadi kecelakaan bagi penguna jalan dan masyarakat setempat, akibat sampah dari penebangan pohon tersebut  yang tidak segera di bersihkan oleh pihak pelaksana dari pekerjaan tersebut," Tuturnya .

Dijelaskannya, bahwa hal tersebut patut diduga bahwa dari pihak PT Aska tidak memikirkan tingkat resiko dari dampak yang akan ditimbulkan akibat pekerjaan tersebut.

"Seperti dari bekas sampah penebangan pohon tersebut tidak segera dibersihkan, bisa saja terjadi ada percikan api, apabila sudah kelamaan di lokasi pekerjaan, maka akan lebih membahayakan bagi masyarakat yang berdekatan dengan serpihan pohon yang sudah kering tersebut," Pungkasnya .

Ditempat terpisah, dalam hal ini PT Aska, Niki selaku pelaksana dari pada perusahaan yang mengerjakan penebangan pohon di sepajang jalan lintas timur menggala, pada saat dikonfirmasi media portal ini dan tim  mengatakan, ia akan  berjanji untuk segera melakukan pembersihan terhadap pohon - pohon yang ditebang, walaupun tidak bisa dipastikan waktu untuk melakukan pembersihan dari limbah atau bekas kotoran dari penebangan kayu tersebut. (Helmi/Team)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama