Edarkan Narkoba, Warga Manggala Di Bekuk Polisi


MenaraToday.Com - Tulangbawang : 

Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial NW alias SB (43) warga Jalan 5 Kibang, Kecamatan Tulangbawang, Selasa (8/2/2022) sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Maharow Batang, Kecamatan Manggala, Tulangbawang, Lampung.

Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena melalui Kasatnarkoba AKP Anton Saputra, Minggu (13/2/2022) menyebutkan pelaku diringkus berkat informasi warga yang resah dengan aktivitas pelaku yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Maharow. 

"Berbekal informasi tersebut tim opsnal langsung melakukan penyidikan dan setiba di TKP, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian  meringkus pelaku. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,59 gram (brutto), pipet yang diruncingkan untuk sendok sabu, 2 bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong, kotak rokok kosong, handphone merk Redmi, topi warna hijau dan uang tunai sebesar Rp. 500 ribu" jelas Kasatres Narkoba.  

Pria berpangkat tiga garis kuning di pundak ini menambahkan setelah mengumpulkan barang bukti, pelaku langsung di bawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Tulangbawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kepada pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda sebesar 1 M dan paling banyak 10 miliar (Hel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama