Miris! Bantuan Program Sembako Tahun 2022, Ternyata masih Jadi Ajang Cari Untung Sejumlah Oknum



MENARATODAY.COM, Pandeglang-Penyaluran Bantuan Program Sembako (BPS) tahun 2022 akhirnya disalurkan secara tunai. 

Itu pun setelah adanya surat dari Kementrian Sosial Republik Indonesia nomor:592/6/BS.01/2/2022 dan penyalurannya melalui kantor Pos.

Namun surat tersebut bukan kali pertama yang dikeluarkan oleh Kementrian Sosial.

"Tentunya kita ingat pada akhir tahun 2021 pun sudah ada surat himbauan penyaluran BPNT dalam bentuk tunai berikut juga ada berita acaranya, akan tetapi di Kabupaten Pandeglang ini oleh Tim Kor, Bank BTN ( Bank Penyalur ), Dinas Sosial, TKSK ( pendamping program) dan agen e-warong surat tersebut tak digubris dan tidak dilaksanakan sama sekali, baru tahun 2022 kali ini saja dilaksanakan secara tunai," tutur Fahroji Wijaya Kusuma direktur Lembaga Bantuan Hukum - LBH Merdeka Pandeglang. Jum'at 25 Februari 2022.

Ia mengatakan, secara moral LBH Merdeka sangat mengapreasiasi Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Tim Kor Kabupaten mengikuti isi surat dari Kemensos tersebut. 

Akan tetapi, kata Fahruroji, persoalannya tahun 2021 pun ada surat penyaluran tunai juga, tapi kenapa tidak dilaksanakan oleh mereka.

"Sampai kami melayangkan somasi kepada Bupati, Dinsos, Bank BTN, tak berhenti di surat somasi, kami juga membuat Legal Opinion (LO) yang Kami tujukan pula ke Kementrian Sosial," tuturnya.

Mungkin, masih kata Fahruroji, ini jawaban dari Kemensos, tahun ini kembali memberikan perintah penyaluran program dalam bentuk tunai yang tak lain agar memberikan kewenangan kepada KPM agar bebas membelanjakan uang yang diterima di manapun, tidak hanya di agen e-warong saja.

"Namun, sayang hari ini saya mendengar informasi bahkan menyaksikan sendiri bahwa di wilayah Kecamatan Cisata dan Kecamatan Pandeglang, para KPM terindikasi digiring supaya membeli/berbelanja di agen e-warong oleh oknum-oknum yang bermain untuk mencari keuntungan semata," tukasnya.

Lanjut Fahruroji, seharusnya para KPM diberikan edukasi dan diberi tahu agar para KPM boleh berbelanja dimana saja, yang penting untuk memenuhi kebutuhan sembako keluarga KPM.

"Kenapa hal tersebut tidak dilakukan? padahal sudah jelas di Permensos no 5 Tahun 2021 salah satu fungsi Tim Kor, Bank Penyalur, Pendamping itu memberikan edukasi bagi KPM," tegasnya.

Ia menambahkan, Sungguh ironis ketika pemerintah memberikan program ini ditengah masih dalam keadaan masa Pandemi yang tidak berkesudahaan, ternyata masih banyak oknum-oknum yang memanfaatkan program ini. 

"Hanya untuk kepentingan diri dan kelompoknya saja memperoleh untung memenuhi isi perutnya saja dengan mengorbankan penderitaan KPM," tutupnya. (la) ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama