Perizinan Tak Lengkap, 7 Tambak Udang di Lebak Selatan Ditutup



MENARATODAY.COM, Lebak-Akibat tak kantongi izin usaha dan buang limbah cair ke laut, sebanyak tujuh perusahaan tambak udang di tiga kecamatan yang ada di Lebak Selatan (Baksel) Provinsi Banten ditutup, pada Minggu 21 Februari 2022.

Anggota komisi IV DPRD Lebak Musa Weliansyah mengatakan, di Lebak Selatan ada tujuh perusahaan  yang berlokasi di tiga kecamatan yaitu di Kecamatan Malimping ada tiga perusahaan, di Kecamatan Wanasalam ada tiga perusahaan, dan di Kecamatan Cihara ada satu perusahaan.

"Tujuh perusahaan tambak udang tersebut sebelumnya telah ditegur oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), namun teguran tidak direspons yang akhirnya DPRD Lebak bersama DLH, Satpol PP, dan Dinas Perikanan melakukan sidak lapangan," tutur Musa.

Lanjut Musa, kebanyakan tambak yang ditutup tersebut belum mengantongi persetujuan teknis pembangunan air limbah ke laut.

Artinya kata Musa, para pengusaha tambak tersebut jelas telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 67 UU No 32 Tahun 2009, Pasal 69 Huruf  a dan huruf e UU No 11 Tahun 2020 Tentang "Cipta Kerja" Pasal 159 huruf b dan c PP No 22 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Jadi dari tujuh tambak udang yang kami tutup di tiga kecamatan yaitu satu di Kecamatan Cihara yang belum, tiga di Kecamatan Malingping dan tiga di Kecamatan Wanasalam, selain membuang limbah langsung ke laut mereka juga belum mengantongi surat izin penggunaan air (SIPA), dan ada dua perusahaan yang masih dalam tahapan pekerjaan yaitu di Kecamatan Malingping, keduanya belum memiliki IMB, dan izin yang lainnya," ujar Musa Weliansyah yang juga selaku Koordinator Team penutupan tambak udang.

Musa Weliansyah menuturkan, kegiatan sidak dan investigasi yang dilakukan DPRD adalah gabungan dari tiga komisi yaitu komisi 1, 2 dan komisi 4 yang didampingi Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan.

"Selain itu ada dua perusahaan tambak udang yang harus mengantongi izin Analisis dampak lalu lintas (ANDALALIN) dari Kementerian Perhubungan RI, mengingat lokasi kegiatan tambak berada di pinggir Jalan Nasional III yaitu Muara Binuangun sampai Bayah," Ungkap legislator yang juga mantan aktivis Banten tersebut.

Ditanya soal peroses selanjutnya, Musa menegaskan, bahwa kewenangannya hanya sebatas menutup atau menghentikan.

"Sementara kegiatan pembangunan dan produksi yang belum memiliki izin lengkap untuk peroses pidana pelanggaran terhadap undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya itu kewenangan aparat penegak hukum yang dalam hal ini polres Lebak," tegasnya. (la) ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama