Terkait Pemecatan Sepihak 35 Ketua PC Himpaudi, Dindikpora Pandeglang Gelar Audiensi


MENARATODAY.COM, Pandeglang-Menindaklanjuti penonaktifan Pengurus Cabang (PC) Himpaudi se-Kabupaten Pandeglang oleh PD Himpaudi Kabupaten Pandeglang Nomor : 05/SK-/PD HIMPAUDI/Kab-pdg/I/2022 yang secara sepihak, dengan dalih dan alasan adanya pelanggaran kode etik dan juga informasi penggiringan opini publik, tentang adanya dugaan pengkoordiniran pembelian buku dengan anggaran BOP APBN, pada Kamis 13 Januari 2022.

Maka untuk mengklarifikasi atas tuduhan tersebut dinas pendidikan, pemuda dan olah raga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang mengundang ke 35 PC Himpaudi untuk hadir dalam audiensi yang digelar sekira jam 09.00-10.30 WIB, bertempat diaula Dindikpora pandeglang. Jum'at 04 Maret 2022.

Audiensi ini merupakan bentuk  tindak lanjut surat permohonan audiensi yang dilayangkan oleh Kantor Hukum Erlangga&Co sebagai Kuasa Hukum dari Para PC Himpaudi, tertanggal 19 Januari 2022, dengan No.001/sk-pdt/I/KH-Re&Co/2022. 

Audiensi disambut baik oleh kepala dinas Dindikpora Drs.H.Taufik Hidayat M.Si, Seketaris Dinas Dindikpora, kasi kurikulum Dindikpora dan Biro Hukum pemerintah daerah Kab.Pandeglang.

Pembukaan Audiensi dimulai oleh Sekretaris dinas drs. H. Sutoto, yang kemudian dilanjutkan oleh ketua tim kuasa hukum PC Himpaudi Ayi Erlangga SH, MH. 

Ayi Erlangga mengatakan, Bahwa tindakan dari PD. Himpaudi Kabupaten Pandeglang Perihal penonaktifan sepihak terhadap ke 35 Ketua PC Himpaudi Kabupaten Pandeglang dinilai telah menyalahi prosedur dan AD/ART Himpaudi itu sendiri.

"Tidak hanya itu, mereka juga telah membuat narasi yang  kurang berkenan di hati para ketua 35 PC Himpaudi se Kabupaten Pandeglang, hingga meluas dijagat raya media sosial, tanpa klarifikasi dan konfirmasi internal yang yang dapat di Pertanggungjawabkan," ujar Ayi Erlangga.

Seharusnya, kata Ayi Erlangga, tuduhan tersebut harus adanya frasa yang pasti aturannya, dan seharusnya menunggu hasil klarifikasi juga rekomendasi dari pihak Inspektorat terlebih dahulu, karena masalah tersebut sedang di tangani. 

"Seharusnya PD Himpaudi ini tidak gegabah dalam mengeluarkan keputusan, persoalan ini kan sedang ditangani oleh Inspektorat, bersabarlah sedikit, agar hal ini tidak menjadi bola liar di kemudian hari karena hal tersebut akan menjadikan justifikasi bersalah di mata masyarakat yang tidak faham duduk persoalan yang sebenarnya," jelasnya.

Ayi menuturkan, awal pengangkatan seluruh ketua PC Himpaudi hingga penonaktifan, tidak diberi SK Pengangkatan oleh ketua PD. Himpaudi.

"Jadi, jika di analogikan, seperti ada akte cerai namun tidak ada buku nikah, maka jelas PD Himpaudi itu organisasi yang tidak Profesional, sebagai bukti,  tidak ada satu pun Pengurus PD Himpaudi Kabupaten Pandeglang yang hadir di agenda Audiensi, padahal sudah di undang oleh pihak Dindikpora sebagai Fasilitator untuk di bersama-sama mencari solusi yang terbaik akan tetapi tidak ada itikad baik atas bola liar yang di gulirkan oleh PD Himpaudi itu sendiri," bebernya.



Ayi menambahkan, bahwa PD Himpaudi tidak pernah membina para ketua 35 PC Himpaudi sebagaimana yg tertuang dalam AD/ART yang berlaku, dan PC Himpaudi memang benar dititipkan selama ini di amanah untuk proses pembelian batik Himpaudi dll selama ini yang telah berjalan dan kenapa pembelian buku yang di permasalahkan oleh PD Himpaudi. 

"Bukan mengkondisikan pembelian buku ya, namun mereka (PD Himpaudi) membalikan fakta, dan membuat narasi yg tidak sesuai dengan keadaan dan peristiwa yang sebenarnya terjadi," jelasnya.

Sementara itu, Kadindikpora Taufik Hidayat, menyambut dan merespon kedatangan para ketua 35 PC Himpaudi se-Kabupaten Pandeglang, yang di dampingi tim Pengacara dari Kantor hukum Erlangga&Co dengan pengaduan dan laporan  yang ditempuh sesuai prosedur dan pada tempatnya. 

Taufik menuturkan, semua Informasi secara langsung dari ketua dari 35 PC Himpaudi Kabupaten Pandeglang telah di dengarkan, dan akan di tindaklanjuti lebih jauh dengan memanggil kembali ketua PD HIMPAUDI kabupaten Pandeglang.

"Semua keterangan yang disampaikan oleh tim kuasa dan juga ketua PC Himpaudi dari 35 Kecamatan sudah kami terima, dan nanti kami akan mengundang ketua PD Himpaudi untuk dimintai keterangan dan pertanggung jawabannya atas tindakan-tindakan yang sudah mereka lakukan," tegasnya. 

Taufik mengatakan, telah menugaskan Sekdispora untuk segera menyikapi masalah ini, dan akan segera memberikan laporan hasil dari Audiensi kepada Bupati Pandeglang.

"Kami juga akan menyampaikan hasil audiensi ini kepada ibu Bupati Pandeglang untuk kemudian ditindak lanjuti oleh beliau," tutupnya. (la) ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama