MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pengabdian Anak Rakyat (LSM LEMPAR ) laporkan dugaan adanya penarikan uang setoran fee sebesar 15 % dari aliran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020 dengan total pagu Anggaran sebesar Rp.20.529.445.000,00) yang mengucur ke setiap sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung .
" Pada hari ini kami telah melayangkan surat laporan ke kejaksaan Negeri Tulang Bawang berikut alat bukti petunjuk adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi sudah kami lampirkan dan surat langsung di terima oleh Kasi Intel Kejaksaan ," Ujar Ketua DPW LSM Lempar Agust Karaeng pada sejumlah Awak media Selasa (19/4/2020).
Agust menambahkan bahwa laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat somasi dan klarifikasi yang sebelumnya dilayangkan ke Dinas Pendidikan Mesuji beberapa bulan yang lalu.
" Setelah kita tunggu selama 2 bulan, laporan kita tidak mendapatkan respons dari pihak Dinas Pendidikan, makanya kami menganggap pihak Dinas telah menyetujui data-data yang kita miliki dari tim investigasi untuk dilaporkan ke Aparat penegak Hukum dalam hal ini kami tujukan ke Pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang," ungkap aktivis Anti Korupsi dengan suara Lantang menggambarkan keprihatinan yang mendalam.
Agust berharap kiranya Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dapat berperan aktif dan obyektif menyikapi laporannya.
"Demi hukum, kemanusiaan Dan keadilan, kami meminta kiranya Kejaksaan Tulang Bawang dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan dan memanggil PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Dinas Pendidikan serta siapa saja Yang terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana DAK ini" ujarnya mengakhiri. (Helmi)