Puluhan Mahasiswa AMATI Gruduk Kejati Banten



Serang, MENARATODAY.COM-Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi masyarakat anti korupsi (AMATI) Banten melakukan aksi demonstrasi dihalaman gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Senin (18/04/2022).

Dalam aksi unjuk rasa yang digelar pada jam 14.00-15.00 Wib ini, AMATI mendesak Kejati Banten segera melakukan pemanggilan terhadap Roni Alfanto salah satu wakil ketua DPRD kota serang, yang diduga telah melakukan pemotongan gaji  Pegawai Pengamanan dan Pengendalian (Pamdal) dan Office Boy (OB) dilingkungan DPRD kota serang sejak tahun 2020 sampai 2021.

"Kami sangat prihatin dengan apa yang dilakukan oleh oknum wakil rakyat yang seharusnya membela kepentingan rakyat, akan tetapi malah memakan keringat mereka," ungkap Kordinator AMATI Banten Nurjaya Ibo kepada tim menaratoday.com.

Ibo mengatakan, pihaknya sempat dipertemukan dengan Kejati Banten yang diwakili oleh saudara Ivan dan rekan-rekan (Intel Kejati), namun saat itu mereka tidak bisa memberikan jawaban pasti terkait penindakan kasus tersebut. 

"Malah menyuruh kami melaporkan ke pihak lain saja," beber Ibo.

Dalam pertemuan itu pula, kata Ibo, kebetulan diruangan yang sama pihaknya bertemu dengan salah satu saksi (pamdal) yang pada hari ini dipanggil oleh Kejati Banten. 

"Dari apa yang kami lihat, Kejati Banten seolah menekan saksi. Bagaimana tidak, saksi diminta memberikan bukti tertulis perjanjian kerja. Setelah kami tanya pada saksi, saksi mengatakan ia menandatangani perjanjian kerja tapi tidak pernah diberikan salinannya," ujarnya.

Dengan kondisi demikian, masih kata Ibo, AMATI meminta Kejati Banten agar segera melakukan pemanggilan pihak terlapor, tak terkecuali Saudara Roni Alfanto. Agar memperlihatkan perjanjian kerja yang dimaksud, akan tetapi dari Kejati seolah menghindarinya. 

"Maka dengan ini, jika aksi yang digelar pada hari ini tak mampu menggerakan Kejati memenuhi tuntutan kami, maka kami dari AMATI Banten akan segera mengepung Kejati Banten dengan jumlah massa yang lebih banyak jika Kejati Banten tidak segera memanggil para terlapor," Tegasnya. ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama