Kejari Tapsel Dimintak Usut Dana Hibah Karang Taruna

Menaratoday.com - Tapsel

Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan mengusut dan periksa dugaan korupsi dana hibah Karang Taruna Tapanuli Selatan yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tapanuli Selatan.


Dana hibah yang digelontarkan Pemkab Tapanuli Selatan sejak tahun 2019 hingga tahun anggaran 2021 diduga laporan pertanggungjawabannya tidak diyakini kebenarannya. Apalagi saat itu covid-19 masih melanda negeri ini, dan kegiatan-kegiatan yang bersifat kerumunan dilarang oleh pemerintah. Sehingga dana hibah tersebut berpotensi diselewengkan.


Salah-seorang warga Tapanuli Selatan Ilham Sihombing saat diminta tanggapannya (28/4/2022) kepada wartawan mengatakan dana hibah yang diterima setiap tahun tersebut mustahil habis untuk biaya konsolidasi ke kecamatan, apalagi ditingkat desa. Karena ditingkat desa, pembinaan karang taruna desa dianggarkan di dana desa. "Kalau alasannya biaya konsolidasi, tentu digunakan untuk biaya perjalanan dan biaya makan minum". Jelasnya.


Selanjutnya, Ilham juga mempertanyakan motivasi Pemkab Tapanuli Selatan memberikan dan hibah kepada karang taruna setiap tahun. Padahal didalam permendagri jelas ada aturannya. "Apakah ada aturan lain yang mengatur pemberian hibah khusus kepada karang taruna tapsel", tuturnya.


Diharapkannya, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan agar mengusut dugaan korupsi dana hibah Karang Taruna Tapanuli Selatan, dengan menguji kebenaran kuitansi dan stempel yang dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban sejak tahun 2019 hingga 2021.


Seperti diketahui sebelumnya, didalam daftar penerima hibah dan bansos Pemkab Tapanuli Selatan tercatat setiap tahun Karang Taruna Tapanuli Selatan menerima dana hibah ratusan juta rupiah. Pada tahun anggaran 2019, dana hibah yang diterima sebesar Rp325.000.000. Pada tahun 2020  sebesar Rp375.000.000 serta tahun 2021 sebesar Rp325.000.000.(Adi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama