Larang Siswa PTM, SDN 198 Bungo Tanjung Tak Indahkan Aturan Menteri

MenaraToday.Com + Jambi : 

Sejumlah siswa di SDN 198/VIII Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi dilarang untuk mengikuti proses belajar secara langsung atau pembelajaran tatap muka (PTM).

Pihak sekolah melarang siswa untuk melakukan proses belajar tatap muka dengan dalih masih belum melakukan vaksinasi sebagai upaya pencegahan virus Covid-19.

Meski bagi siswa yang belum vaksinasi diberi tugas atau belajar dirumah namun dinilai oleh orang tua wali murid belum efektif dalam proses belajar. 

Bahkan menurut orang tua wali, sejak atau hampir tiga bulan yang lalu hingga saat ini anaknya belum diperbolehkan mengikuti proses belajar secara tatap muka.

Sedangkan menurut sumber media ini, capaian vaksinasi di sekolah tersebut sudah mencapai 80 persen lebih. 

Aturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri sudah memperbolehkan proses belajar 100 persen tatap muka jika capaian vaksinasi sudah 80 persen.

Keempat menteri yang menerbitkan aturan ini adalah Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Aturan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 01/KB/2022, Nomor 408/2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Penyelenggaraan PTM akan dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah serta capaian vaksinasi pendidik dan tenaga pendidik di wilayah PPKM.

Kemudian berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi Jambi pada Maret 2022 yang disalin melalui Website resminya menyebutkan Kabupaten Tebo berada pada level 2 yang artinya kondisi Covid-19 dalam keadaan terkendali.

Sedangkan dalam SKT empat menteri tersebut dalam salah satu poinnya menyebutkan aturan Satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80% dan lanjut usia (lansia) di atas 60% diwajibkan menyelenggarakan PTM 100% setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.

Begitupun bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80% dan lansia di bawah 60% juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100% setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.

Dengan demikian, jika merujuk pada persoalan tersebut pihak sekolah telah melakukan diskriminasi dengan dalih vaksinasi. Karena, dalam regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui menterinya sudah dijelaskan.

Terkait hal itu, Kepala Sekolah SDN 198/VIII Desa Bungo Tanjung yang ketahui bernama Memi Sartika belum menjawab pesan elektronik yang disampaikan oleh awak media.(Arian Arifin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama