Temuan BPK, RSUD Tapsel Tercatat Miliki Hutang Obat Obatan BMHP

Menaratoday.com - Tapsel

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) temukan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan memiliki hutang obat-obatan bahan medis habis pakai (BMHP) kepada tiga perusahaan. 


Temuan BPK tersebut pada saat melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2020 mengungkapkan bahwa hutang obat-obatan BMHP mencapai sebesar Rp535.116.879. Hutang obat-obatan paling besar nilainya kepada PT Parit Padang Global senilai Rp502.569.000 dengan invoice nomor 8160214237 tertanggal 20 Oktober 2020.


Kemudian, kepada PT Alex Medika, RSUD Tapanuli Selatan juga memiliki hutang sebesar Rp22.981.530 dengan nomor nomor faktur FM/20/07779 tanggal 21 Juli 2020 dan nomor faktur FM/20/07960 tanggal 28 Juli 2020 sebesar Rp9.578.349. Padahal sesuai permenkes, pengadaan obat-obatan diatur perencanaan dan pengdaaan obat melalui E- purchasing serta katalog elektronik.


Direktur RSUD Tapanuli Selatan dr. Firdaus Batubara saat diminta tanggapannya melalui pesan whatsapp terkait hal penyebabnya RSUD Tapanuli Selatan memiliki hutang dan bagaimana tindak lanjut temuan BPK tersebut tidak ada jawaban. (adi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama