Walaupun Sudah Ada Surat Pindah, Ponpes Al Yusufiyah Tetap Tak Izinkan Siswa Pindah Sekolah

Menaratoday.com -Tapsel

Pondok Pesantren Al Yusufiyah Huta Holbung Kabupaten Tapanuli Selatan diduga tetap tidak memberikan izin kepada siswanya yang ingin pindah ke sekolah lain walaupun sudah dapat persetujuan dari sekolah tujuan.


Hal tersebut dialami KRH yang duduk di bangku kelas 2 madrasah tsanawiyah yang tak kunjung dipindahkan oleh pihak Ponpes Al Yusufiyah ke sekolah lain. Padahal orangtuanya sudah membawa surat dari sekolah tujuan. Tetapi, kepala madrasah menyarankan agar menjumpai Tuan Naborkat.


Kepala Madrasah Tsanawiyah Ponpes Al Yusufiyah Niswan Rangkuti saat diminta keterangannya mengatakan (9/5/2022) bahwa proses pindah siswa terlebih dahulu harus ada surat dari sekolah tujuan agar dapat diproses. Tetapi walaupun ada surat keterangan dari sekolah tujuan, harus ada juga restu dari Tuan Naborkat bagi anak panti. Karna sebelum diterima jadi siswa ada perjanjiannya, katanya.


Mila orang tua KRH kepada wartawan mengatakan bahwa telah mengurus surat dari sekolah tujuan anaknya. Kemudian, setelah mendapatkannya langsung menjumpai kepala madrasah. Tetapi kepala madrasah tetap menyarankan agar menjumpai Tuan Naborkat. Selanjutnya, saya mendatangi rumah Tuan Naborkat, namun tidak berhasil berjumpa. Tetapi istri Tuan mengatakan bahwa mereka tidak ingin memindahkan siswanya ke sekolah lain. "Inda got papinda on ami inang. Itu tanggung risiko masing-masing, ucapnya menirukan.


Beliau menambahkan, sebenarnya tidak menginginkan anaknya pindah dari Ponpes Al Yusufiyah Huta Holbung. Saya sudah berusaha dan membujuknya berkali-kali agar tetap melanjutkan sekolah di ponpes tersebut. Tetapi anak saya bersikeras untuk pindah sekolah lain, ucapnya.


Diharapkannya, pihak Popes Al Yusufiyah Huta Holbung Kabupaten Tapanuli Selatan dan yayasan memberikan izin ataupun restu agar anaknya dapat pindah ke sekolah lain. Apabila pihak Ponpes dan Yayasan tidak memberikan izin, tentu pendidikan anak saya akan berhenti ditengah jalan. " Saya memohon kepada Tuan Naborkat, karena ini demi masa depan anak saya", pintanya.


Sementara itu Kakan Kemenag Kabupaten Tapanuli Selatan Drs Ihwan Nasution saat dikonfirmasi via WhatsApp kepada wartawan mengatakan, informasi yang didapatkannya dari kepala sekolah bahwa ada  perjanjian antara orangtua siswa selama 6 tahun. Siswa tidak boleh pindah sekolah dan segala pembiayaan ditanggung sekolah. "Kalau pendapat saya orangtua siswa langsung menjumpai pihak yayasan, jangan pake perantara dan keluhan langsung disampaikan", katanya.


Seperti diketahui sebelumnya, KRH sudah lebih satu tahun menimba ilmu di Ponpes Al Yusufiyah Huta Holbung. Namun belakangan setelah duduk di kelas 2, dia merasa sudah tidak betah di ponpes tersebut dan ingin pindah ke salah-satu madrasah yang berada di Kota Padangsidimpuan. Tetapi karena tidak di izinkan ibunya, KRH kabur dari ponpes sekitar jam 4 pagi pada bulan Maret  yang lewat. (Jabbar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama