Ampera Tuding ULP Paluta Buat Syarat Lelang Tanpa Dasar Hukum


Menaratoday.com- Sidempuan 

Ketua Aliansi Mahasiswa Pemuda Pejuang Rakyat (Ampera) Tapanuli Bagian Selatan Sarif M. Muasannif Nasution, menuding Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Padang Lawas Utara tidak memiliki dasar hukum yang mengikat terkait penambahan persyaratan lelang proyek konsturksi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2022 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022. Hal tersebut dikatakan berkaitan dengan penambahan syarat jarak Aspalth Mixing Plant (AMP) maksimal 100 KM dari lokasi pekerjaan yang menjadi salah satu alasan ULP menggugurkan salah satu peserta lelang.


“Kami menduga ULP atau Panitia Pemilihan tidak memiliki dasar hukum final terkait dengan syarat jarak AMP maksimal 100 kilo meter dari lokasi pekerjaan tersebut. Sampai saat ini kita tidak menemukan aturan tersebut baik dalam peraturan LKPP maupun peraturan yang dikeluarkan oleh kementerian PUPR.” Ujar Sarif saat ditemui awak media.


Dalam hal persaingan usaha, hal tersebut dikatakan Sarif sangat berdampak bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki kualitas pekerjaan yang baik tapi jarak AMP yang dimiliki lebih dari 100 KM dari lokasi pekerjaan.


“Ini berdampak bagi perusahaan yang lokasi AMP-nya lebih dari 100 kilo meter dari lokasi, misalnya, ada peserta lelang yang memang memiliki pengalaman serta kualitas yang bagus dalam pekerjaan, mereka harus gugur karena jarak AMP, kan lucu? Seharusnya panitia tender bukan berpatokan pada jarak AMP, kan suhu minimal aspal sebelum penghamparan ditentukan dalam kontrak pekerjaan, itu kan bisa jadi pedoman. Yang penting itu kan suhu sebelum penghamparan, bukan jauh dekat.” Jelas Sarif.


Terpisah, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, Asnawi Harahap, S.Sos, saat menjawab konfirmasi via WhatsApp pada Jum’at (3/6) menepis tudingan dugaan kecurangan tersebut dengan mengatakan bahwa penambahan syarat jarak AMP tersebut murni untuk kualitas pembangunan.


“Jelas saya membantah tuduhan (kecurangan) ini, karena murni persyaratan yang dibuat murni untuk kualitas pembangunan tersebut.” Bantah Asnawi Harahap.


Terkait tudingan tidak memiliki dasar hukum final berkaitan dengan syarat jarak AMP ke lokasi pekerjaan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa tersebut mengatakan ada aturan yang secara spesifik mengatur hal tersebut, tapi saat ditanyakan peraturan perundang-undangan mana yang dimaksud, pertanyaan itu tidak lagi dijawab sampai dengan berita ini diterbitkan. (B08)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama