Diduga Ada Kecurangan Lelang Proyek Dana PEN Paluta, Sejumlah Mahasiswa Demo Di Mapolres Tapsel

Menaratoday.com - Sidimpuan

Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Pejuang Rakyat (AMPERA) menggelar aksi demonstrasi di depan Mako Polres Tapanuli Selatan, Kamis (02/6). Dalam aksinya mereka membawa tuntutan dugaan kecurangan (post bidding) dalam pelaksanaan lelang proyek yang berasal dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2022 di Kabupaten Padang Lawas Utara kepada Polres Tapanuli Selatan.


Dari pantauwan wartawan, adapun tuntutan yang dibuat dalam slide spanduk adalah "PANGGIL DAN PERIKSA KEPALA ULP PADANG LAWAS UTARA". Koordinator aksi unjuk rasa, Rezky Fery Sandria, dalam orasinya menyebut bahwa korupsi serta penyalahgunaan kewenangan merupakan suatu kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinanry Crime), terlebih lagi dalam hal pemulihan ekonomi nasional.


"Kami menduga telah terjadi praktek korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang oleh Pokja (kelompok kerja) pemilihan dan Kepala ULP Padang Lawas Utara dalam mengambil keputusan dalam lelang proyek dana PEN di Kabupaten Padang Lawas Utara tahun ini. Oleh karena itu kami meminta Polres Tapanuli Selatan agar segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan untuk dilakukan upaya-upaya hukum sesuai ketentuan. Pungkasnya.


Adapun tuntutan dalam aksi unjuk rasa tersebut adalah "Mendukung Polres Tapanuli Selatan agar melakukan upaya hukum terhadap dugaan korupsi dan/atau nepotisme dalam pelaksanaan tender proyek Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bersumber dari APBN Tahun 2022".


Ketua Aliansi Mahasiswa Pemuda Pejuang Rakyat (AMPERA) Sarif M. Musannif Nasution, dalam keterangan persnya menyebutkan, "Yang kami sampaikan hari ini adalah dugaan tindak kecurangan (post bidding) yang dilakukan oleh ULP dan/atau Pokja Pemilihan dalam memutuskan pemenang tender. Dimana dalam proses pemilihan lelang tender proyek konstruksi lebih kurang 152,8 M yang terbagi dalam sekitar 44 paket pekerjaan tersebut diduga ULP dan/atau Pokja Pemilihan menambahkan poin persyaratan bagi peserta yang kami anggap janggal dan tidak memiliki dasar hukum tetap, yaitu lokasi Aspalth Mixing Plant (AMP) harus kurang dari 100 KM dari lokasi pekerjaan. Kami menilai Pokja tidak memiliki dasar hukum final terkait penambahan persyaratan tersebut mengingat minimnya ketersediaan perusahaan yang punya AMP di Kab. Padang Lawas Utara. Kami menduga kuat telah terjadi permufakatan yang mengarah pada peebuatan melawan hukum antara ULP dan/atau Pokja Pemilihan dengan calon pemenang tender maupun pengusaha AMP dengan radius 100 KM dari lokasi pekerjaan yang bersumber dari APBN tersebut". Papar Sarif. (B08)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama