Diduga Tidak Kantongi Izin, Pengusaha Di Angsel Sebarluaskan Jaringan Wifi

Menaratoday.com  - Tapsel

Sejumlah pengusaha jaringan Internet di wilayah Kecamatan Angkola Selatan diduga tidak kantongi izin dari kominfo membagikan bandwidth yang dimiliki provider kemudian membagikan kepada masyarakat yang menjadi pelanggannya.


Informasi yang dihimpun dilapangan (15/6/2020) praktik penjualan jaringan bandwidth di Angkola Selatan khususnya di Kelurahan Pardomuan diperkirakan sudah berlangsung selama 2 tahun. Salah-satu pengusaha penjual jaringan wifi tersebut adalah Riri yang berada di lingkungan Sirotcitan.

Masuknya jaringan wifi diwilayah tersebut awalnya dirintis oleh pengusaha Riri dengan mendirikan tower jaringan. Menurut warga, letak tiang tower tersebut diduga masuk dalam kawasan hutan negara tanpa izin pinjam pakai dari KPH Wilayah X Padangsidimpuan.

Salah-satu warga kelurahan Pardomuan yang merupakan pelanggan mengatakan kepada wartawan bahwa pengusaha jaringan wifi menyebarluaskan jaringan bandwith milik Telekomunikasi Indonesia ke sejumlah warga dengan mendirikan antena grid. Sedangkan pembayaran tergantung pembelian ataupun pengisian kuota.

Surat konfirmasi wartawan kepada pengusaha jaringan Riri terkait izin penjulan jaringan bandwith dan izin pinjam pakai mendirikan tower hingga berita ini diturunkan ke meja redaksi tidak ada jawaban.

Sedangkan pihak PT Telekomunikasi Indonesia Padangsidimpuan dan pihak KPH Wilayh X Padangsidimpuan belum berhasil dijumpai. 

Sesuai UU, di Indonesia hanya penyelenggara telekomunikasi yang bisa menjual akes jaringan internet ke masyarakat.

Adapun penyelenggara telekomunikasi itu bisa perorangan, koperasi, BUMD, BUMN, perusahaan swasta, instansi pemerintah, atau instansi pertahanan keamanan negara.

Nah sebelum penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilaksanakan, maka penyelenggara telekomunikasi harus terlebih dahulu memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Hal tersebut diatur di Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama