Jadi Bandar Sabu , 3 Pria dan 1 Wanita Di Labusel Diciduk Polisi

MenaraToday.Com - Labura : 

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus 4 orang bandar sabu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan terdiri dari 3 orang pria dan 1 orang wanita berinisial MNS (29) alias Naja, Warga Jalan Labuhan Kota Pinang dan AYR (27) alias Yani, Warga Jalan Labuhan Baru Kota Pinang, UH (38) Warga Jalan Kala Pane Kota Pinang Labusel dan SZR alias Sarah.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasatres Narkoba AKP  Martualesi Sitepu SH melalui Kapolsek Kota Pinang, Kompol Bambang Hutabarat memaparkan bahwa ke empat pelaku merupakan jaringan bandar narkoba di wilayah Labuhanbatu Selatan. 

"Benar, kita telah meringkus 4 bandar narkotika jenis sabu yang terdiri dari 3 orang pria dan seorang wanita. Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan ada 2 orang pria yang tengah berboncengan dengan sepeda motor honda Vario Nopol BK 4866 ZAI memiliki narkotika jenis sabu. Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Pinang melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku kemudian memberhentikan kendaraan kedua pelaku di Jalinsum Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang, Jumat (10/6/2022) sekira pukul 12.00 Wib. Saat kita lakukan penggeledahan, kita menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam dua bungkus plastik klip " ujar Kompol Bambang Jumat (17/6/2022) siang. 

Kapolsek Kota Pinang juga memaparkan setelah di lakukan interogasi awal, petugas langsung melakukan pengembangan di Gang Garuda Jalan Kala Pane Kota Pinang. Disini petugas berhasil meringkus pelaku berinisial UH serta mengamankan barang bukti berupa 12 plastik klop sedang berisi sabu seberat 5,95 gram. 

"Saat kita interogasi UH mengaku menjalankan bisnis barang haram ini bersama seorang wanita berinisial SZR alias Sarah. Tanpa buang waktu, petugas langsung meringkus Sarah yang selama ini menjadi target di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat, petugas menemuka. Barang bukti berupa 3 plastik klip berisi sabu seberat 0,23 gram dan 1 bungkus plastik teh merek Guanyinwang yang disembunyikan di saluran air kamar mandi pelaku. Dan terhadap  SZR alias Sarah kita masih melakukan pengembangan kasus tindak pidana Narkotika dan penelusuran aset (Aset Traicing) untuk diteruskan di dalam Perkara TPPU sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010. Dan untuk pelaku Naja dan Yani dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, sementara untuk UH dan SZR dijerat  dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara," jelasnya.(greg)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama