Kuasa Hukum Iriadi alias Anyep Angkat Bicara : Meminta Menteri BUMN Mencopot Dirut PTPN IV Terkait Pencurian 5 TBS di Kebun Laras

MenaraToday.Com - Sumatera Utara :

Keadilan adalah kondisi yang bersifat adil terhadap suatu sifat, perbuatan maupun perlakuan terhadap sesuatu hal.

Kepada MenaraToday.Com, Rabu (22/6/22) melalui kuasa hukum Iriadi, Alfianto SH yang akrab di panggil Alfin mengatakan, dirinya meminta  kepada Menteri BUMN Republik Indonesia, H. Erick Thohir, B.A., M.B.A. untuk mencopot atau memanggil/memeriksa Dirut PTPN IV, Sucipto Prayitno.

"Kasus tindak pidana pencurian lima tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dilakukan oleh klien saya, kehidupannya sangat sederhana dan terdata disistem Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) yang sesuai surat keterangan tidak mampu dari Pangulu Nagori (Kepala Desa) Nagori (Desa) Gajing Jaya, Bernomor: 145/055/2030.1/GJ/22 dan memiliki anak yang masih kecil yang sangat membutuhkan kasih sayang seorang ayah, ia juga sekaligus tulang punggung keluarga, yang beralamat di Nagori Gajing Jaya Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Sehingga menimbulkan kerugian PTPN IV unit Kebun Laras sekitar 497 Ribu Rupiah" papar Alfin.

"Kehidupan klien saya sangat memprihatinkan, demi hanya untuk mencukupi kebutuhan hidup, itulah alasan mengapa  dirinya mencuri, untuk beli beras demi kehidupan sehari-hari (faktor ekonomi dimasa pandemi covid-19), seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak berat sebelah dalam menangani permasalah tersebut, hendaknya melihat apakah ada ketimpangan ekonomi disekitar perusahaan (PTPN IV) akibat pencurian lima buah tandan sawit yang beratnya sekitar 140 Kg" jelas Pengacara Muda ini.

"Kronologi kejadian tersebut, bahwa adapun yang mengajak klien saya atau yang mempunyai perencanaan pertama sekali untuk melakukan perbuatan mengambil buah sawit kebun tersebut adalah Arman dengan cara mendatangi klien saya yang pada saat itu posisinya sedang berada didalam rumah, tepatnya pada hari Senin  (4/4/2022) sekitar Pukul 09.00 Wib.

Selanjutnya Arman langsung mengatakan kepada klien saya "ayo kita curi buah kebun, jangan banyak-banyak cukup 5 tandan aja dan selanjutnya Arman yang kini DPO (Daftar Pencarian Orang) menyiapkan eggreknya.

Pada saat itu, yang mengeggrek buah sawit sebanyak lima tandan itu adalah Arman, kemudian Arman memerintahkan klien saya untuk melangsir hasil curian buah sawit, kemudian klien saya melangsirnya dan di masukkan kedalam parit kebun dengan tujuan agar tidak ketahuan oleh pihak keamanan kebun. 

Namun kejadian tersebut telah di ketahui oleh pihak Securiti (keamanan) yang sedang patroli, sehingga tertangkap tangan  pada Tanggal (4/4/2022) sekitar Pukul 10.15 Wib, di Afdeling I Blok 97 Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Kemudian pihak securiti membawa ke Pos keamanan Kebun Laras. Selanjutnya pihak perkebunan membawa klien saya ke Polres Simalungun yang tertuang dalam laporan polisi : LP/B/244/IV/2022/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATRA UTARA yang melaporkan klien saya atas nama Adi Supomo" terang Alfin.

"Namun yang anehnya, hingga saat ini, dimulainya persidangan pertama hingga dibacakan putusan di Pengadilan Negeri Simalungun, Kepolisian Resort (Polres) Simalungun belum juga berhasil menangkap Arman (DPO) yang bernomor Pol: DPO/15/IV/2022/RESKRIM" jelas Alfin.

Lanjutnya, menurut surat edaran Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHP. 

Intinya, Perma ini ditujukan untuk menyelesaikan penafsiran tentang nilai uang pada Tipiring dalam KUHP. Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 tidak hanya memberikan keringanan kepada hakim agung dalam bekerja, namun juga menjadikan pencurian dibawah 2,5 juta tidak dapat ditahan.

Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 1, dijelaskan bahwa kata-kata "dua ratus lima puluh rupiah" dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 atau dua juta lima ratus ribu rupiah. 

Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2,5 Juta.                                                                                                Dan menurut Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif.

"Sehingga klien saya diproses hukum  yang berlaku di NKRI yang nomor perkara : 129/Pid.B/2022/PN Sim dan dihukum selama 6 Bulan pada Rabu, Tanggal 8 Juni 2022 Siang. (Tim/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama