Mediasi Gagal , SAD Bukit 12 Kejasung Siap Ikuti Proses Persidangan .

MenaraToday.Com - Batanghari : 

Mediasi antara SAD Bukit 12 Kejasung dengan PT. SDM dan PT.APL di Pengadilan Negeri Muara Bulian memasuki mediasi tahap ke dua yang di pimpin oleh Dara Puspita SH Hakim mediator Pengadilan Negeri Muara Bulian, namun dalam mediasi ke dua ini niat baik SAD Bukit 12 Kejasung Kecamatan Maro Sebo Ulu (MSU) kabupaten Batanghari seperti tuntutan SAD menempuh jalan damai  di tolak oleh perusahaan SDM dan APL.                             

Kuasa hukum SAD Bukit 12 Kejasung dari LBH Cipta Marwah Keadilan Cipta Hendra SH dalam wawancaranya bersama awak media MenaraToday.Com mengatakan bahwa pada sidang mediasi kedua ini pihak PT. SDM dan APL menolak klien  dari   Tumenggung Yusuf sebagai penggugat sekaligus pemimpin dari SAD Bukit 12 Kejasung.  

Nanti  akan di lanjutkan pada sidang pokok perkara karena mediasi kedua di tolak perusahaan ,dan kami sebagai Kuasa Hukum SAD Bukit 12 Kejasung siap mengikuti proses sidang selanjutnya.       Sesuai yang di katakan hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian tadi untuk sidang selanjutnya kita akan mengikuti sidang elektronik yang nantinya akan kita ketahui hasil jawaban dari keduanya ,kemudian setelah sidang elekronik nantinya bulan agustus akan kembali di gelar sidang untuk memperifikasi alat bukti kemudian ada sidang yang mana kuasa hukum SAD dan majelis hakim akan mengecek lokasi yang menjadi sengketa yang akan menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak .                  

Kuasa hukum SAD bukit 12 Kejasung Cipta Hendra SH menyampaikan sesuai dengan pesan hakim tadi mereka berharap agar bersikap baik dan jangan membuat kegaduhan selama perkara ini masih dalam proses persidangan.                                  

Nantinya apa  yang kita Perjuangkan sesuai tuntutan pertama itulah yang akan menjadi tuntutan kita,sampai matipun kami tidak akan mundur sedikit pun dari proses persidangan ini ,tegas Cipta Hendra SH .                                  

Senada dengan tumenggung yusuf Senin(20/06/2022)  mengatakan bahwa ini adalah sidang mediasi karena pihak perusahaan menolak niat baik kita maka untuk sidang  selanjutnya kita akan tetap memperjuangkan hak kita yang telah di rampas perusahaan bahkan sejengkal tanah pun tidak akan kami berikan ,kata tumenggung Yusuf pemimpin sad bukit 12 kejasung kecamatan maro sebo ulu (MSU)kabupaten Batang Hari provinsi Jambi. (HAM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama