Nekat Edarkan Sabu, Dua Warga Desa Urung Pane Dihadiahi Nginap Di Hotel Prodeo Polres Asahan

MenaraToday.Com - Asahan :

Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan meringkus dua orang warga Desa Urung Pane Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan berinisial MYN (45) dan FU (29) karena nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu di salah satu warung di Dusun III Desa Urung Pane,  Selasa (20/7/2020), sekira pukul 19.00 Wib.

"Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa ada dua orang laki-laki yang kerap bertransaksi narkotika jenis sabu di Desa Urung Pane. Mendapatkan informasi berharga tersebut petugas langsung bergerak ke lokasi dan melihat kedua pelaku sedang duduk di salah satu warung miso diduga tengah menunggu konsumen. Tanpa buang waktu, kita langsung meringkus pelaku. Saat kita lakukan penggeledahan kita menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram yang di simpan di dalam sarung HP Android. Kemudian kita memeriksa kediaman pelaku MYN. Di sana kita menemukan 1 buah dompet warna merah berisi 1 timbangan elektrik, 3 buah skop dan 2 buah HP Android." Ujar Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasatresnarkoba AKP Nasri Ginting, Rabu (27/7/2022).

Nasri Ginting  menambahkan saat diinterogasi pelaku menyebutkan bahwa mendapatkan sabu tersebut dari A warga Tanjungbalai.

"Kita masih melakukan pengembangan dan masih memburu A. Sementara kedua pelaku beserta barang bukti berupa buah dompet berwarna putih, 1 unit Timbangan elektrik, 3 potong pipet skop, Uang Tunai sebesar Rp 200.000, 1 unit handphone merk Nokia warna hijau, 1 unit handphone Android warna hitam merk HotWay, 1 unit handphone merk Oppo Android, 1 paket plastik Klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram bruto yang kita temukan saat ini berada di ruangan Satresnarkoba Polres Asahan". Ujarnya mengakhiri (Nn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama