MenaraToday.Com - Indramayu :
Pelaksanaan pengerjaan rehabilitasi jaringan irigasi D.I Cipanas 1 wilayah sungai cimanuk Cisanggarung dari balai besar wilayah sungai BBBWS Desa jatimunggul Kecamatan terisi Kabupaten indramayu, yang dikerjakan oleh CV SILIH WANGI jln Kinanti No 22 Bandung selaku penyedia jasa, dengan nilai anggaran kontrak Rp 7.845.520.000;_Tanggal mulai dikerjakan 14 April 2022.Waktu pelaksanaan 240 hari kalender, diduga melanggar Permen PU nomor 5 tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, diantaranya kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) bagi setiap pekerja.
Bukan itu saja media menemukan kejanggalan dalam memasang batu pondasi labrak terlihat hanya ditumpuk dan batu muka yang dipasang kelihatan tipis adukannya, pemasangan labrak asal aja tanpa adukan dan lantai dasar tidak teratur pemasangannya, Adukan juga pakai manual, pemasangan krucuk banyak yang tidak dipasang padahal tanah labil rawan longsor terlihat juga ketika awal pemasangan senderan terlihat jebol melorot sekitar setengah meter, dengan Tulisan Di BONGKAR sudah jelas proyek yang belum lama dikerjakan tidak memenuhi prosedur spek karena belum selesai pengerjaan sudah rusak ambrol
Ketika awak media turun langsung kelokasi proyek dan mencoba berkomunikasi dengan pekerja di lapangan, dengan gamblang salah seorang pekerja ia mengatakan "boro-boro pak dikasih alat pelindung kerja coba lihat aja para pekerja hanya berpakaian biasa tanpa ada alat pelindung diri APD ya mungkin APD dipakai buat mandor dan Atasannya aja... Ungkapnya
Dan mediapun mencoba menemui salah satu mandor yang bernama Unang Sa'at akan dikonfirmasi ia keburu melempar jawaban dulu ke mandor atau pelaksana lain "mohon Ma'af coba aja tanya ke pa Asep dan Abdul ia tangan kanan dari bos Ridwan karena dia lebih paham, kalau saya sih cuma pemborong baru satu minggu.. katanya singkat
Diduga kuat CV SILIH WANGI mengabaikan pekerjanya tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD)/safety secara maksimal.
Menurut pandangan ketua Ormas GNPK-RI Kabupaten Indramayu Karyanto mengatakan, Hak-hak tenaga kerja itu kan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3.
UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) Pasal 13 Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.p
"Jadi bila ada perusahaan atau rekanan yang tidak menaati peraturan dalam UU hak-hak tenaga kerja, berarti perusahaan tersebut sudah melakukan pelanggaran dengan berusaha melawan hukum. tegas karyanto
Hingga berita ini di muat belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari pihak bbws atau pun bos proyeknya. (MT Jahol)