Polemik Tembok Losmen Sentral. Ini Penjelasan Kuasa Hukum Kedua Belah Pihak

Menaratoday.com - Sidimpuan

Terkait polemik atas penembokan jalan yang terjadi di Kampung Bukit Kota Padangsidimpuan, akhirnya Kuasa Hukum dari pihak Losmen Central (yang lakukan penembokan) dengan pihak Kuasa Hukum dari masyarakat (yang merasa akses jalannya ditembok) bertemu secara langsung, Sabtu (17/9/2022) sore.

Usai pertemuan, Armin Sulaiman Lubis, SH, didampingi rekannya, Azhari M Daulay, SH, Zoirun Ansory Simanjuntak, SH, dan lainnya, selaku kuasa hukum Losmen Central, ke awak media, menjelaskan bahwa, terkait yang dipersoalkan, yakni penembokan "jalan", menurutnya hingga saat ini belum ada bukti akurat yang ditemukan, apakah jalan atau gang akses tersebut adalah milik umum/masyarakat.

Pihaknya, terkait persoalan tersebut akan melakukan atau menempuh upaya-upaya hukum. Menurutnya, ada dua poin penting, yang telah disepakati pihaknya dengan pihak lawan melalui Kuasa Hukumnya, Saor Bangun Ritonga, SH.

"Yang pertama, yaitu mengundang BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk mengukur ulang terhadap sertifikat yang sudah timbul (diterbitkan) dan surat-surat lainnya," jelas Armin yang merupakan Advokat dari Kantor Hukum Azhari Daulay dan Partner itu.

Dan yang kedua, lanjut Armin, apabila usai pengukuran tidak ada titik temu, maka akan dilakukan pengukuran untuk jual-beli antara kliennya dengan pihak lawan. Untuk upaya hukum, kata Armin, apakah pidana atau perdata, pihaknya akan melihat proses ke depan. Intinya, pihaknya sepakat dengan pihak lawan, untuk kedepankan Restorative Justice atau perdamaian atas persoalan itu.

Dia menjelaskan, pertemuan itu berawal dari somasi atau surat teguran terhadap Kuasa Hukum pihak lawan. Jadi di dalam surat itu, intinya pihak Kuasa Hukum lawan mengundang pihaknya untuk datang ke lokasi atau objek perkara untuk saling penyesuaian terhadap legal standing masing-masing. Ia juga memohon ke awak media, terkait pemberitaan atas persoalan itu agar ke depan lebih berimbang.

"Ini tambahan kepada kita awak media ini untuk ke depannya mohon selaku corong ataupun sebagai penyaji (informasi), untuk ke depannya jangan menginformasikan (berita terkait persoalan itu secara) sepihak. Maka, dicari dulu kebenarannya, sesuai dengan UU No.40/1999 biar dia nyata, terang, dan seimbang," tutup Armin.

Sementara, Kuasa Hukum masyarakat yang merasa akses jalannya ditembok, Saor Bangun Ritonga, SH, menyatakan, setelah saling bertemu, pihaknya sudah menjelaskan ke pihak lawan, bahwa di sebelah rumah kliennya, ada rumah milik orang lain. Dan orang lain itu, sebut Saor, tidak memberi akses jalan ke rumah kliennya.

Meski begitu, tuturnya, ada perbedaan versi berdasarkan surat terkait tanah di lokasi tersebut antara kedua belah pihak. Dan pihaknya, juga sudah saling tunjukkan surat terkait tanah di lokasi tersebut dengan pihak Kuasa Hukum lawan. Dia berharap, usai pertemuan ini, ada solusi yang lebih baik bagi kedua belah pihak.

"Kalau misalnya (keadilan) ini berjalan, saya rasa keadilannya itu ada diletakkan sesama Advokat dan keadilannya itu sesama warga Kota Padangsidimpuan," tandas Saor.

Sebelumnya, polemik penembokan akses jalan beberapa masyarakat Kampung Bukit itu sudah dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah. Namun hingga saat ini, antara kedua belah pihak, baik itu pemilik Losmen Central maupun beberapa masyarakat yang merasa akses jalan ke rumahnya ditembok belum menemukan titik temu.(Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama