PT. Perkebunan Cengkeh di Blitar Tak Penuhi Kewajiban Fasilitas Kebun Rakyat Selama Puluhan Tahun

MenaraToday.Com - Blitar :

Kepala Desa Sidorejo Danang Dwi Suratno merasa geram dengan PT. Perkebunan Cengkeh akibat tidak direalisasikan tuntutan warganya. Akibatnya, Danang bakal menyurati Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang sebelumnya juga sudah memberikan surat kepada PT. Perkebunan Tjengkeh yang juga di beri tembusan kepada tingkat Kecamatan, Pemkab Blitar, Pemprov Jatim hingga pusat.

Bukan tanpa alasan, aksinya tersebut sebagai wujud kekecewaan terhadap perusahaan yang mengabaikan pemenuhan  20 persen pembangunan fasilitasi kebun masyarakat.

Padahal perusahaan yang sudah berdiri sejak sekitar tahun 1960 an itu, tidak pernah menunaikan hak masyarakat yang tertuang dalam pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

“Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun sudah jelas, 3 tahun maksimal setelah perusahaan mendapatkan ijin perpanjangan HGU, perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi kebun masyarakat seluas minimal  20 persen dari total lahan yang diusahakan. Tapi sampai saat ini hal itu tidak dipenuhi. Sudah puluhan tahun perusahaan melalaikan kewajibannya. Dan tentunya regulasi dan dasar hukum perundang undangan sudah sangat jelas, seperti yang tercantum dalam undang undang perkebunan no 39 tahun 2014 tepatnya dipasal 58 ada 4 ayat yang mengatur kewajiban fasilitasi perkebunan rakyat,” kata Danang kepada menaratoday, Jumat (28/10/2022).

Akibatnya, berbagai upaya dilakukan Kepala Desa dalam membela hak masyarakatnya. Namun hingga detik ini, kata Kades, tidak ada tembusan yang merealisasikan tuntutan tersebut.

Mirisnya lagi menurut Danang, pihak perusahaan malah sempat melakukan negosiasi dan berupaya untuk menawarkan kompensasi secara tertutup sebesar 2,5 kwintal di akhir tahun 2021, namun di tolak lantaran, harus disampaikan ke warga dulu dan menunggu persetujuan dari warga.

"Misal saya mau tidak satupun orang yang tahu, tapi terus terang saya tidak mau saya takut iya kalau umur saya panjang kalau besok saya sakit-sakitan gimana pertanggungjawaban saya ke Tuhan pak," terangnya.

Dan akhirnya,setelah masyarakat mengirimkan surat tertanggal 2 september 2022, akhirnya kebun juga mengirim surat pemberitahuan resmi terkait pemberian csr tahun 2021, sudah siap diambil sebesar cengkih 2,5 kwintal, tapi masyarakat masih memending hal tersebut biar jelas tata cara dan aturan mengenai pemberian csr terlebih dahulu.

Sebagai tambahan informasi, dari tahun 2021 hingga tahun ini pihak perusahaan selain tidak memberikan fasilitasi kebun rakyat juga belum memberikan CSR kepada masyarakat Desa Sidorejo Kecamatan Doko Kabupaten Blitar.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, PT. Perkebunan Cengkeh ketika didatangi di kantornya sedang tidak ada di ruangan sementara dihubungi via WhatsApp juga tidak direspon. (Sofyan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama