Bawa Narkotika, Petani Asal Dente Teladas Meringkus Di Sel Polres Tulang Bawang

MenaraToday.Com - Tulang Bawang :

Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang petani berinisial HS (28) warga Kampung Kelatung, Kecamatan Dante Teladas, Kabupaten Tulang Bawang  yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika.

"Hari Senin (28/11/2022), pukul 11.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang petani yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu di sebuah jalan yang ada di Kampung Kekatung," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (30/11/2022).

Dari tangan petani ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram, plastik klip kosong, pireks, sekop (sendok sabu), dan kotak rokok untuk menyimpan narkotika jenis sabu.

Menurut Kasatresnarkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika di sebuah jalan yang ada di Kampung Kekatung.

"Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa dua bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok milik pelaku," papar  Aris.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hel/Rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama