Waduh! Galian C Ilegal Kembali Marak di Kabupaten Malang

MenaraToday.Com - Malang :

Aktivis Pengiat lingkungan Adhy  mengeluhkan aktifitas penambangan galian C ilegal di daerah Malang. Meski di musim hujan, penambangan liar itu kembali marak di Desa Ketindan.

Adhy, salah satu warga Kabupaten Malang mengatakan, bahwa kegiatan penambangan liar sangat berdampak ke lingkungan.

"Selain merusak fasilitas umum seperti jalan, galian C ilegal juga berpotensi merugikan negara," katanya kepada menaratoday.com, Jumat (30/12/2022).

Aktifitas yang sama juga terjadi di Desa Sentul dan Wagir Kabupaten Malang. Pada Jumat (30/12), aktifitas galian C ilegal ini terekam kamera salah satu awak media. Lokasinya sendiri tidak begitu sulit dijangkau, bahkan terlihat dari ruas jalan setempat.

Kepada Menaratoday, pria yang juga berprofesi sebagai advokat muda itu menjelaskan, bahwa pihaknya bakal menemui Kapolres dan Pemda Malang guna dilakukan penindakan.

"Tentu dengan maraknya galian C ilegal ini, dalam waktu dekat kami bakal menemui Kapolres dan Pemda Malang agar segera dilakukan penindakan mengingat ini sudah benar-benar merugikan masyarakat dan negara," ujarnya.

Lanjutnya dia menambahkan, galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dengan demikian, usut punya usut setelah dilakukan penelusuran, pemilik galian C ilegal di Dusun Losari Desa Sidorahayu Kecamatan Wagir tersebut yakni salah satu oknum Babinsa di Koramil Pakisaji Kodim 0818 Malang-Batu.

Sementara di Desa Sentul, proyek itu sendiri ditengarai milik PT. Rukun Mitra Sejati, di mana proyek yang menurutnya bakal dijadikan kantor MamyPoko tersebut aktifitas sehariannya pernah menambang.

Yang mana hasil penambangan tanah tersebut di kirim ke Song-song dan Bedali Lawang, bahkan proyek tersebut menurut pengakuan Legal Konsultannya belum memiliki izin alias masih tahap proses namun sudah melakukan aktifitas pembangunan. (Sofyan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama