Polres Toba Kembali Melakukan Restorative Justice Kasus Penipuan

MenaraToday.Com - Toba :

Untuk kesekian kalinya, Polres Toba Polda Sumut, berhasil melakukan mediasi Keadilan Restorative (Restorative Justice) terhadap beberapa kasus Tindak Pidana.

Kali ini Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan yang tejadi pada bulan Agustus 2020 lalu di Desa Hinalang Bagasan Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Perkara tersebut sudah terlapor ke Polres Toba pada tahun 2021 lalu oleh Jhon Erik Mindow (korban/pelapor) dengan Evan Siahaan (terlapor).

Merujuk Laporan Perkara tersebut, dan Peraturan Polri No 8 tahun 2022 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restorative, menjadi dasar mediasi oleh pihak Polres Toba untuk melakukan mediasi penyelesaian perkara, melalui Keadilan Restorative.

Atas upaya pihak kepolisian melakukan mediasi, akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dan tidak ada saling menuntut secara hukum lagi  antara kedua belah pihak.

Demikian disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Toba melalui Kanit IV Ipda Jefriadi Silaban, Senin (30/1/23).

Jefriadi mengungkapkan, usai kesepakatan damai diperoleh akan dilakukan tindak-lanjut diantaranya, melengkapi administrasi penghentian penyidikan, melaksanakan Gelar Perkara untuk Henti penyidikan perkara dan mengirimkan SP2HP dan pemberitahuan perihal Penghentian Penyidikan kepada Pelapor dan Terlapor.

Sebelumnya, usai mendapatkan Laporan dari pihak korban, Kepolisian Resor Toba, melalui Satreskrim langsung menindaklanjuti laporan perkara tersebut. Hingga melakukan mediasi terhadap pihak korban dan pihak pelapor. Upaya ini membuahkan kesepakatan berdamai, dengan mengajukan surat pencabutan laporan, imbuh Jefriadi.(JT)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama