Sempat DPO, Pelaku Pencuri Mobil Pick Up Diringkus Polisi

MenaraToday.Com - Tulangbawang : 

Personel Unit Reskrim Polsek Menggala bersama personel Polres Tulangbawang meringkus pelaku pencurian mobil Pick Up yang sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Benar, kita telah meringkus pelaku pencurian Mobil Pick Up di Menggala yang berinisial PE alias PG (54), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung pada hari Senin (15/5/2023) sekira pukul 20.00 Wib.

"Pelaku sudah lama kita buru dan akhirnya berhasil kita ringkus saat berada dirumahnya". Jelas Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kapolsek Menggala AKP Sunaryo, Rabu (17/5/2023) siang.

Lebih lanjut AKP Sunaryo menyebutkan sebelum meringkus PE alias PG, polisi telah menangkap dua orang rekannya masing-masing berinisial AI (44) warga Kampung Tiuh Tohou dan NH (33) warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala pada hari Rabu (22/3/2023) sekira pukul 20.00 Wib di daerah Pematang Panggang, Mesuji dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan.

"Penangkapan terhadap PE alias PG sudah sesuai dengan SOP dan berdasarkan gelar perkara dan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Tulangbawang barulah kami menangkap PE alias PG yang merupakan dalang utama pencurian mobil pick up merk Daihatsu Grand Max bernopol BE 8960 SY warna silver milik korban Patoni (44) warga Kelurahan Menggala Tengah pada hari Rabu (22/3/2023) sekitar pukul 01.00 wib dirumah korban" jelas Kapolsek.

Perwira pertama berpangkat tiga garis kuning ini menyebutkan PE alias PG berperan sebagai orang yang merencanakan pencurian mobil pick up. Saat itu AI datang kerumah PE alias PG dengan membawa kunci kontak cadangan dimana AI merupakan pemilik awal mobil pick up tersebut sebelum dijual kepada korban 

"Jadi AI ini sebelum mencuri mobil pick up milik korban, terlebih dahulu sudah datang ke rumah PE als PG untuk meminta arahan dengan membawa kunci kontak cadangan. Setelah mendapatkan arahan barulah AI bersama NH melakukan pencurian mobil di rumah korban," imbuhnya.

Pelaku PE als PG saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (NN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama