MenaraToday.Com - Pandeglang :
Sebanyak 8 pelaku spesialis pembobol minimarket di wilayah Kabupaten Pandeglang berhasil diamankan Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang. Dalam aksinya, terungkap para pelaku berhasil membobol 12 minimarket, dengan jumlah kerugian hingga Rp200 juta.
“Unit Jatanras Satreskrim Polres Pandeglang telah berhasil menciduk delapan orang pelaku,” demikian dikatakan Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, dalam konferensi pers di Mapolres Pandeglang, Banten. Kamis (23/1/2025).
Oki menjelaskan, bahwa para pelaku berinisial AD, LG, SF, KH, HD, SL, AI, dan SI. Dari kedelapan pelaku, 5 orang lainnya bertindak sebagai eksekutor.
“Para eksekutor yakni AD, LG, SF, KH, dan HD beraksi secara bersama-sama, salah satunya dengan membobol atap minimarket,” jelasnya.
Kapolres, mengungkap, bahwa para pelaku telah membobol sebanyak 12 minimarket di wilayah hukum Polres Pandeglang. Barang-barang yang dicuri oleh para pelaku yakni barang yang mudah dijual, seperti rokok dan pembersih muka, dengan total kerugian mencapai Rp 200 juta.
“Rata-rata yang mereka ambil rokok karena mudah dijual. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 200 juta berdasarkan konfirmasi dari 12 TKP,” ujarnya.
Lanjut Kapolres, barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada tiga orang penadah berinisial SL, AI, dan SI. Ketiga penadah ini, diketahui sering membeli barang hasil curian dari para pelaku.
“SL, AI, dan SI sering membeli hasil pencurian dari pelaku,” ungkapnya.
Kapolres menegaskan, bahwa kelima pelaku yang menjadi eksekutor akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Ketiga penadah akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, sementara yang lima lainnya terancam pasal 363 KUHPidana. Polres Pandeglang terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat serta memberikan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan," tegasnya. (Ila)