MenaraToday.Com - Pandeglang :
Di tengah meningkatnya kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) untuk aktivitas pertanian dan perikanan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan lancar dan tepat sasaran. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang, M. Nasir, menegaskan bahwa mekanisme penyaluran bagi petani dan nelayan di daerahnya harus disertai surat rekomendasi dari dinas, hal itu sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
“Selama ini, sesuai dengan aturan yang berlaku, petani dan nelayan kita terlayani dengan baik. Namun, bagi masyarakat yang bukan petani dan tidak tergabung dalam kelompok tani, kami tidak bisa mengeluarkan rekomendasi,” ujar Nasir kepada menaratoday.com. Jumat (10/10/2025).
Menurut Nasir, petani yang membutuhkan BBM bersubsidi, baik Pertalite maupun Solar harus terlebih dahulu mengajukan permohonan resmi ke Dinas Pertanian. Setelah diverifikasi, barulah surat rekomendasi diterbitkan untuk diserahkan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Kita keluarkan rekomendasi ke SPBU, dan sampai hari ini pelaksanaannya berjalan baik. Jika ada kendala, kami langsung menggelar rapat dengan seluruh pengelola SPBU serta berkoordinasi dengan BPH Migas,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, yang mengatur bahwa setiap pembelian solar bersubsidi oleh petani, nelayan, atau masyarakat pengguna alat mesin pertanian (alsintan) wajib disertai surat rekomendasi dari dinas terkait.
“Dulu bentuknya kartu kuning, sekarang sudah dalam bentuk rekomendasi dengan barcode,” ungkap Nasir.
Dengan sistem digital tersebut, pengawasan distribusi BBM bersubsidi menjadi lebih ketat dan transparan. Hanya penerima yang benar-benar berhak, yakni petani dan nelayan yang memiliki alat mesin pertanian atau perikanan yang bisa mengaksesnya.
“Kita juga sudah menyebarkan surat edaran ke seluruh SPBU dan Balai Penyuluh Pertanian (BPP) agar aturan ini disosialisasikan kepada kelompok tani. Kalau masyarakat memiliki alat mesin pertanian, tentu akan kita layani sesuai prosedur,” tambah Nasir.
Namun, ia mengakui, masih banyak masyarakat yang mencoba membeli BBM bersubsidi tanpa memenuhi syarat.
“Yang banyak terjadi adalah masyarakat yang tidak memiliki alat mesin pertanian, sehingga tidak ada rekomendasi dari Dinas Pertanian maupun Dinas Perikanan. Akibatnya, SPBU tidak dapat melayani,” ujarnya.
Nasir juga menjabarkan beberapa persyaratan bagi petani atau nelayan yang ingin mengajukan rekomendasi BBM bersubsidi. Antara lain: harus merupakan petani aktif, memiliki alat mesin pertanian, melampirkan usulan kebutuhan BBM, identitas kelompok, KTP, rekomendasi dari petugas PPL, bukti kepemilikan alsintan berupa foto terbuka (open camera), surat pernyataan, serta hasil verifikasi dari petugas penyuluh setempat.
Dengan prosedur ketat dan sistem berbasis barcode ini, masih kata Nasir, Pemerintah Kabupaten Pandeglang berharap distribusi BBM bersubsidi benar-benar menyentuh mereka yang membutuhkan.
“Kita ingin subsidi ini dirasakan oleh petani dan nelayan yang memang berhak, bukan oleh pihak lain,” tutup Nasir.
Sebelumnya diberitakan, Sejumlah warga di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, mengeluhkan kebijakan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melarang pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar menggunakan jerigen.
Keluhan itu muncul setelah beberapa warga mendapati penolakan saat hendak membeli BBM untuk kebutuhan usaha kecil maupun pertanian.
“Kunaon ceunah lur di pom Labuan teu bisa meuli Pertalite jeung Solar make jerigen? (Kenapa di pom Labuan nggak bisa beli Pertalite dan Solar pakai jerigen?)” keluh Ahmad, salah seorang warga Labuan, Kamis (9/10/2025).
Warga lainnya turut menyuarakan kekecewaan.
“Masa harus di-demo dulu kayak di Pom Picung ," ujar seorang warga lain dengan nada kesal.
Menanggapi hal itu, Pengawas SPBU 34.422.04 Labuan, Iin Supardi, menjelaskan bahwa larangan tersebut bukan kebijakan sepihak dari pihak SPBU, melainkan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Mohon maaf, untuk pembelian BBM jenis Solar memang harus ada surat rekomendasi dari kelompok tani (Poktan) yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang. Sedangkan untuk Pertalite memang tidak diperbolehkan dijual menggunakan jerigen,” jelas Iin saat dikonfirmasi menaratoday.com. (ILA)