![]() |
Foto : Ilustrasi (Net) |
Kasat Narkoba Polres Kota Malang, Kompol Dzaki diduga mencoba mengintimidasi dan menantang wartawan terkait adanya pemberitaan yang berjudul "Diduga Bayar Rp. 15 Juta Per Orang, 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Di Pulangkan Ke Rumah"
Sebelumnya, saat dikonfirmasi awak media Kasatresnarkoba Polres Kota Malamh membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku.
"Benar kita ada mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 0,27 gram". Ujar Kasatresnarkoba Polres Kota Malang
Namun setelah berita tayang, Kasat Narkoba merasa tidak terima dan menuliskan pesan tantangan kepada wartawan untuk melakukan cros check kebenaran berita tersebut dan meminta hasil Chat dan rekaman wartawan dengan nara sumber berita.
"Hak jawab... berita tersebut tidak sesuai fakta, kita dirugikan atas pemberitaan anda, pahami kode etik jurnalistik". Tulis Kompol Dzaki.
Kompol Dzaki juga menuliskan "Kami menantang anda untuk membuktikan kebenaranya, kita sama-sama ke lapangan dari mana anda memperoleh informasi tersebut" tulisnya.
Malah perwira menengah kepolisian berpangkat melati satu ini meminta isi rekaman dan chat dari Nara sumber dana menyebutkan "selanjutnya saya tidak akan berhubungan dengan anda, tidak akan menjawab apapun dari berita yang anda muat" tulis Kompol Dzaki
Wartawan tentunya merahasiakan narasumber untuk melindungi keselamatan mereka dari bahaya atau tekanan yang mungkin timbul akibat pengungkapan informasi, serta untuk menjaga kepercayaan narasumber agar tetap bersedia memberikan informasi penting di masa depan. Prinsip ini didasarkan pada etika jurnalistik dan hak tolak yang diatur dalam Undang-Undang Pers, yang memungkinkan wartawan untuk tidak memberikan keterangan mengenai identitas narasumbernya dalam proses hukum.
Nara sumber dengan jelas dan gamblang menceritakan kronologi, kasus dua terduga pengguna barang terlarang tersebut, di tangkap hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2025 kemarin dan di hari Selasa kedua pelaku sudah di lepaskan dan sudah di rumah, beliau sangat paham terkait rehab, kalau rehab minimal 2 bulan atau 3 bulan, kalau langsung pulang di kasi obat apa anak itu gila, kok di kasi obat ucap Nara sumber.
Seperti diberitakan sebelumnya Satresnarkoba Polres Kota Malang meringkus 2 orang pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial HSN dan UBH warga Sumber Kradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada hari Sabtu (4/10/2025) dengan barang bukti Sabu seberat 0,27 gram, namun di hari Selasa (7/10/2025) kedua pelaku sudah berada dirumah dan diduga tidak ada pengembangan dari mana pelaku memperoleh barang terlarang tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media, kedua pelaku boleh pulang asal membayar jaminan uang sebesar Rp. 50.juta, namun di tawar menjadi Rp. 25 juta, namun hari Selasa kedua pelaku sudah di bebaskan dengan membayar Rp. 15 juta per orang jadi dua pelaku menjadi Rp. 30 juta. (Bonong)