MenaraToday.Com - Pandeglang :
Sejumlah warga di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, mengeluhkan kebijakan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melarang pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar menggunakan jerigen.
Keluhan itu muncul setelah beberapa warga mendapati penolakan saat hendak membeli BBM untuk kebutuhan usaha kecil maupun pertanian.
“Kunaon ceunah lur di pom Labuan teu bisa meuli Pertalite jeung Solar make jerigen? (Kenapa di pom Labuan nggak bisa beli Pertalite dan Solar pakai jerigen?)” keluh Ahmad, salah seorang warga Labuan, Kamis (9/10/2025).
Warga lainnya turut menyuarakan kekecewaan.
“Masa harus di-demo dulu kayak di Pom Picung ," ujar seorang warga lain dengan nada kesal.
Menanggapi hal itu, Pengawas SPBU 34.422.04 Labuan, Iin Supardi, menjelaskan bahwa larangan tersebut bukan kebijakan sepihak dari pihak SPBU, melainkan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Mohon maaf, untuk pembelian BBM jenis Solar memang harus ada surat rekomendasi dari kelompok tani (Poktan) yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang. Sedangkan untuk Pertalite memang tidak diperbolehkan dijual menggunakan jerigen,” jelas Iin saat dikonfirmasi menaratoday.com. Kamis (9/10/2025).
Menurut Iin, aturan tersebut diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi dan memastikan bahan bakar sampai kepada pihak yang benar-benar membutuhkan, seperti nelayan dan petani yang terdaftar dalam kelompok resmi.
Meski demikian, di lapangan masih banyak masyarakat yang belum memahami secara rinci aturan pembelian BBM menggunakan jerigen. Iin sendiri mengaku tidak sepenuhnya mengetahui ketentuan untuk masyarakat umum di luar kelompok tani.
“Kalau untuk masyarakat umum, saya juga belum tahu pasti apakah diperbolehkan atau tidak. Lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung ke pihak Migas,” ujarnya.
Iin menyampaikan, bahwa aturan terkait hal tersebut berlaku sejak adanya pemberlakuan barcode
"Kalau gak salah ya sejak barcode berlaku, dan SPBU cuma melayani masyarakat, sementara untuk BBM subsidi harus pakai barcode kalau BBM non subsidi tidak perlu pakai barcode aturan nya dari pertamina/Migas," tandasnya.
Larangan ini menimbulkan dilema bagi warga yang bergantung pada BBM untuk usaha kecil, seperti nelayan, penjual keliling, maupun pemilik generator di daerah yang belum terjangkau listrik stabil.
Bagi mereka, jerigen bukan sekadar wadah, melainkan solusi praktis untuk menghemat waktu dan tenaga. Namun kini, dengan aturan baru tersebut, sebagian warga terpaksa bolak-balik ke SPBU menggunakan kendaraan bermotor hanya untuk mendapatkan bahan bakar dalam jumlah terbatas.
Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat memberikan penjelasan yang lebih transparan serta mencari solusi agar kebutuhan BBM masyarakat tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan yang berlaku.
“Kalau memang ada aturan, ya sosialisasikan ke masyarakat biar nggak bingung. Jangan sampai yang kecil-kecil malah kesulitan,” kata Ahmad menutup perbincangan. (ILA)