MenaraToday.Com - Asahan :
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani didampingi unsur Forkopimda memaparkan capaian kinerja Satuan Fungsi (Satfung) selama tahun 2025 yang digelar di lantai aula Wirasatya Polres Asahan, Selasa (30/12/2025).
Dalam pemaparannya Kapolres menyebutkan angka kriminalitas di wilayahnya selama tahun 2025 mengalami penurunan sebesar 2 persen dari tahun 2024.
"Untuk angka kriminalitas di tahun 2025 mengalami penurunan, ini berkat kerja keras seluruh personel Polres Asahan bekerjasama dengan unsur Forkopimda dan masyarakat Asahan. Dan kita berharap di tahun 2026 nantinya angka kriminalitas terus menurun sehingga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Asahan tetap kondusif" ujar Revi.
Dikesempatan tersebut orang nomor satu sejajaran Polres Asahan ini memaparkan untuk penanganan kasus narkoba, Satresnarkoba Polres Asahan berhasil mengungkap 394 kasus dengan cara 528 tersangka dengan barang bukti ganja sebanyak, 61 gram, sabu sebanyak 327.564,23 gram, kokain sebanyak 899,01 gram, ketamine sebanyak 1,799 sachet, ekstasi sebanyak 50.453 setengah atau 2,97 gram dan Happy Five sebanyak 3000 butir sementara untuk Satreskrim sejajaran Polres Asahan mencatat kejahatan konvensional yang merupakan tindak pidana umum sebanyak 2.127 kasus dengan jumlah penyelesaian kasus sebanyak 1.768 kasus, untuk tindak pidana Transnasional yakni tindak pidana ITE sebanyak 71 kasus dan Judol 3 kasus, untuk kejahatan kekayaan negara seperti perkebunan sebanyak 5 kasus, Migas sebanyak 2 kasus, Uang Palsu sebanyak 1 kasus, perlindungan konsumen 1 kasus dan ketenagakerjaan 1 kasus.
Untuk kasus yang menonjol selama tahun 2025 yang diungkap Satreskrim dan Polsek sejajaran adalah kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 78 kasus, judi sebanyak 27 kasus, Persetubuhan / Cabul terhadap anak sebanyak 35 kasus, Curanmor sebanyak 16 kasus, KDRT 13 kasus, penganiyaan 12 kasus, Geng Motor 11 kasus, pencurian biasa 11 kasus, penggelapan 10 kasus, aniaya berat 6 kasus, pencurian dengan pemberatan 6 kasus, pengancaman 4 kasus, Judi Online 3 kasus, bawa lari anak 3 kasus, aniaya anak 2 kasus, Fidusia, Pembunuhan, korupsi, uang palsu, pencurian dalam keluarga dan pemerasan masing-masing 1 kasus.
"Untuk kasus Geng Motor terdapat 11 kasus dengan tersangka 34 tersangka dan yang telah dilimpahkan ke JPU sebanyak 11 kasus, untuk kasus Migas terdapat 3 kasus dengan tersangka 4 orang masih dalam proses sidik sedangkan untuk kasus uang palsu sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka dan telah dilimpahkan ke JPU" jelas mantan Kapolres Nias ini mengakhiri (Nn)
