MenaraToday.Com - Labura :
Dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Desa Damuli Pekan terus bergulir dan kini mengarah pada persoalan serius tata kelola pemerintahan. Polemik ini tidak hanya menyangkut dugaan praktik ilegal di tingkat desa, tetapi juga sikap pimpinan birokrasi daerah dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas. Senin (5/1/2026)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Dra. Hj. Susi Asmarani, M.Si, sebelumnya menyampaikan pernyataan tegas terkait komitmen pemerintah daerah dalam memberantas pungutan liar.
“Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara tidak mentolerir segala bentuk pungutan liar (pungli) dan praktik yang melanggar hukum. Apabila terdapat dugaan pungli di Pemerintah Desa Damuli Pekan, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab oknum yang bersangkutan, bukan kebijakan pemerintah daerah,” tegas Susi.
Sekda juga menyatakan telah mengambil langkah konkret dengan melibatkan lembaga pengawasan internal.
“Saat ini, saya telah memerintahkan Inspektorat Daerah untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan internal secara objektif dan transparan,” tambahnya.
Namun, pernyataan tersebut mulai dipertanyakan ketika awak media mendapati sikap bungkam sejumlah pejabat strategis di bawah koordinasi Sekda. Camat Kualuh Selatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektur Inspektorat, hingga Kepala Bagian Hukum, diketahui enggan memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi terkait dugaan pungli SKT di Damuli Pekan.
Saat dimintai tanggapan terkait sikap tidak kooperatif para pejabat tersebut, Sekda justru memberikan pernyataan yang menimbulkan tafsir baru. Melalui pesan WhatsApp pribadinya, Susi menyatakan:
“Kalau itu sudah urusan pribadi mereka Pak, hanya saja saya ingatkan mereka untuk menanggapi isu-isu yang berkembang.” ujarnya
Pernyataan Sekda yang mengategorikan sikap bungkam pejabat sebagai “urusan pribadi” dinilai bertentangan dengan prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan. Dalam konteks jabatan publik, tidak ada ruang privat ketika menyangkut pelaksanaan tugas, kewenangan, dan pertanggungjawaban kepada rakyat.
Camat, Kepala Dinas, maupun Inspektur adalah pejabat negara yang melekat dengan fungsi pelayanan dan pengawasan. Ketika terjadi dugaan pelanggaran di wilayah atau instansi yang mereka pimpin, klarifikasi kepada publik bukanlah pilihan personal, melainkan kewajiban jabatan.
Sikap diam para pejabat tersebut juga berpotensi melanggar semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini menegaskan bahwa badan publik wajib membuka akses informasi, terutama yang berkaitan dengan kepentingan publik dan dugaan penyimpangan.
Di sinilah letak inkonsistensi yang disorot publik. Di satu sisi, Sekda menyampaikan komitmen tegas untuk tidak melindungi oknum dan menjanjikan pemeriksaan objektif. Di sisi lain, sikap pasif pejabat kunci justru dibiarkan dan bahkan diposisikan sebagai hak pribadi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar bagaimana pemeriksaan Inspektorat dapat berjalan secara objektif dan transparan jika Inspektur sebagai pelaksana utama pengawasan justru memilih bungkam, dan sikap tersebut dianggap wajar oleh pimpinan tertinggi birokrasi?
Dalam praktik pemerintahan yang sehat, Sekda seharusnya mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran agar bersikap kooperatif, terbuka, dan responsif terhadap pertanyaan publik. Pembiaran terhadap sikap diam berpotensi memperkuat dugaan adanya perlindungan struktural atau setidaknya lemahnya pengendalian internal.
Kasus dugaan pungli SKT Damuli Pekan kini menjadi ujian integritas bagi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Publik menunggu lebih dari sekadar hasil pemeriksaan administratif; publik menuntut keteladanan sikap dari pimpinan birokrasi.
Ketegasan tidak cukup disampaikan melalui pernyataan normatif. Ketegasan harus diwujudkan dalam tindakan nyata, termasuk keberanian mengoreksi sikap bawahan dan memastikan tidak ada pejabat yang bersembunyi di balik dalih “urusan pribadi” ketika kepentingan publik dipertaruhkan. (Ngatimin)
