MenaraToday.Com - Malang :
Proses penanganan laporan dugaan penggelapan di Polsek Dampit, Kabupaten Malang, menuai sorotan. Pasalnya, laporan yang diajukan oleh Aldi Setyobudi sejak 27 Juni 2025 hingga kini telah berjalan sekitar 10 bulan tanpa penyelesaian tuntas.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/23/VI/2025/SPKT/Polsek Dampit/Polres Malang/Polda Jatim. Dalam perjalanannya, perkara ini berkembang menjadi tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan sejumlah tersangka berbeda.
Kasus pertama terkait Pasal 372 KUHP dengan tersangka DN yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, dua kasus lainnya berkaitan dengan dugaan penadahan Pasal 480 jo 55 KUHP dan Pasal 480 jo 56 KUHP.
Untuk perkara penadahan Pasal 480 jo 55 KUHP, polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni SW, SL, dan SG, namun hingga kini belum dilakukan penahanan. Sedangkan dalam Sprindik ketiga, empat terlapor lainnya yakni EY, BU, HD, dan AR masih berstatus dalam proses penyidikan dan belum ada kejelasan penetapan hukum.
Pelapor, Aldi Setyobudi, mengaku kecewa atas lambannya penanganan kasus yang dialaminya. Kekecewaan tersebut muncul setelah ia menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta surat penetapan tersangka pada 9 Maret 2026.
“Setelah menunggu lama, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara empat lainnya masih belum jelas. Padahal menurut saya, unsur dan bukti sudah terpenuhi, termasuk dugaan penggelapan dan penadahnya. Prosesnya terlalu lama dan tidak sesuai harapan,” ujar Aldi kepada awak media.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menyampaikan bahwa proses penanganan perkara masih terus berjalan. Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Kapolsek Dampit, salah satu kendala utama adalah belum tertangkapnya tersangka utama berinisial DN yang saat ini berstatus DPO.
“Perkara tersebut sudah ditangani. Namun tersangka DN masih DPO sehingga proses belum bisa dinaikkan. Kami masih terus melakukan pencarian. SP2HP juga sudah disampaikan kepada pelapor beserta perkembangan kasusnya,” jelas Bambang, Senin (16/3/2026).
Ia menambahkan, untuk kasus penadahan, Polsek Dampit telah melakukan gelar perkara di Polres Malang dan menetapkan tersangka. Proses hukum terhadap para tersangka tersebut, lanjutnya, masih terus berjalan.
Lebih lanjut, Bambang memastikan bahwa penanganan perkara ini turut dimonitor oleh Propam Polres Malang guna memastikan profesionalitas penyidikan.
“Propam sudah melakukan monitoring terhadap kasus ini. Tentunya Kapolsek Dampit tidak akan main-main dalam penanganannya,” tegasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi langsung kepada Kapolsek Dampit AKP Ahmad Taufik Syaifudin belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke kantor, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait kejelasan status empat terlapor lainnya juga belum mendapat respons.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu kejelasan lanjutan penanganan kasus yang dinilai berjalan lamban tersebut, terutama terkait status hukum empat terlapor yang belum ditetapkan sebagai tersangka. (Bonong)
