MenaraToday.Com - Medan :
Terkait Raibnya uang jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara Sebesar Rp. 26 Milyar di Bank BNI Unit Aek Nabara Cabang Rantai Prapat menjadi perhatian pihak Ditreskrimsus Polda Sumut.
Menurut keterangan Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, pasca aksi massa Gereja Katolik Paroki Aek Nabara yang terdiri dari Jemaat, Suster dan Pastor yang menggeruduk kantor Bank BNI Cabang Rantau Prapat yang mempertanyakan hilangnya uang umat bernilai Rp. 28 Milyar, pihak Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan menetapkan mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara Kantor Cabang Rantau Prapat, Andi Hakim Febriansyah sebagai tersangka
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya kami menetapkan seorang tersangka berinisial AH yang merupakan mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara" jelas Kombes Pol Rahmat Budi Handoko
Lebih lanjut perwira menengah berpangkat tiga melati ini menjelaskan pasca dilaporkan ke Polisi pada tanggal 26 Februari 2026 dengan bukti laporan LP/B/II/2026, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan memanggil Andi Hakim untuk diminta keterangannya.
"Saat kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan, Andi Hakim yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara Kantor Cabang Rantau Prapat tidak hadir dan disebut sedang berada di Bali bersama istrinya Camelia Rosa dan saat kita lakukan penyelidikan lebih lanjut diketahui Andi Hakim sudah melarikan diri ke Australia pada tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 18.55 Wib yang artinya setelah dilaporkan Andi sudah kabur ke Australia melalui Bali dengan menggunakan pesawat" jelas Dirreskrimsus, Rabu (18/3/2026) siang
Kombes Pol Rahmat Budi Handoko juga menjelaskan terkait kasus ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Devisit Hubungan Internasional, Interpol dan Australian Federal Police (AFP) untuk menangkap tersangka dan telah mengajukan penerbitan red notice agar dibantu menangkap tersangka.
"Kami sudah melakukan upaya-upaya dalam hal penyidikan, terutama untuk bekerja sama dengan Interpol untuk memberikan, menerbitkan red notice yang bersangkutan sehingga pergerakan dari yang bersangkutan ini bisa kita monitor dan kita dapat meminta bantuan interpol, AFP untuk melakukan bantuan penangkapan terhadap yang bersangkutan" jelasnya (Madhan)
